Habib Rizieq Shihab
PN Jakarta Timur Tutup Pelayanan dan Sidang Menyusul Hakim Pengadil Habib Rizieq Meninggal Dunia
Pasca hakim Suryaman meninggal, PN Jakarta Timur menutup pelayanan pasca adanya hakim terkonformasi positif Covid-19.
TRIBUN-TIMUR.COM- Pengadilan Negeri Jakarta Timur kini menutup pelayanan secara langsung.
Dalam instagram PN Jakarta Timur, pelayanan ditutup setelah adanya hakim dan pegawai yang terpapar Covid-19.
Sehingga, seluruh kegiatan pelayanan dan persidangan untuk sementara ditiadakan.
Pengumuman ini berlaku mulai berlaku untuk hari Senin (12/7/2021).
PN Jakarta Timur hanya membuka pelayanan penerimaan surat masuk, pendaftaran upaya hukum dan perpanjangan penahanan.
Penutupan kegiatan pelayanan dan persidangan menyusul hakim Suryaman meninggal dunia, Sabtu (10/7/2021).
Baca juga: Siapa Hakim Suryaman? Vonis Habib Rizieq 4 Tahun Penjara Kini Jejak Digital Hilang di Internet
Hakim Suryaman pun sudah dikuburkan di Cirebon, Jawa Barat.
Belum ada konfirmasi penyebab kematian Hakim Suryaman.
Kabar duka tersebut dibenarkan oleh Hakim sekaligus Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal.
"Mengenai meninggal dunia (kabar meninggalnya Suryaman) itu betul," kata Alex saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (11/7/2021).
Apakah hakim yang kena juga adalah hakim Suryaman?
Pengadilan Jakarta Timur belum mengkonfirmasi penyebab kematian hakim yang telah memvonis pendiri Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab selama 4 tahun penjara.
Baca juga: INNALILLAH! Anggota Majelis Hakim PN Jakarta Timur yang Vonis Habib Rizieq Shihab Meninggal Dunia
Majelis hakim menganggap Habib Rizieq Shihab terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Habib Rizieq Shihab dinyatakan menyebarkan bohong dan memunculkan keonaran terkait perkara pidana swab tes RS Ummi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta telah menyiarkan pemberitahuan bohong dan terbitkan keonaran. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun," ujar hakim ketua Khadwanto, Kamis 24 Juni 2021 di ruang sidang PN Jaktim, Kamis, 24 Juni 2021.
Habib Rizieq Banding
Tim Kuasa Hukum eks Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (30/6/2021).
Rizieq Shihab sebelumnya divonis empat tahun atas kasus menyebar berita bohong hasil swab test di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat.
Menantu Habib Rizieq yaitu Habib Hanif Al Atas juga mengajukan banding hari ini.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal menjelaskan, pihaknya masih menunggu kelengkapan berkas banding Habib Rizieq.
Jika sudah lengkap, maka pihaknya akan mengirim berkas banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Baca juga: Dua Hal yang Membuat Habib Rizieq Shihab Tak Terima Vonis 2 Tahun Penjara dari Majelis Hakim
"Kuasa hukum HRS dan menantunya mengajukan surat banding perkara RS UMMI baru hari," ujarnya.
Sedangkan satu terpidana lainnya bernama dokter Andi Tatat sudah mengajukan banding pada Selasa (29/6/2021) kemarin.
Namun, dia tidak menyebutkan secara detaik apakah berkas banding Andi Tatat lengkap atau tidak.
"AT mengakukan banding kemarin," jelasnya.
Sebelumnya diketahui, mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara dalam kasus swab test Rumah Sakit Ummi Bogor.
Vonis Habib Rizieq itu diputus dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Soemarno, Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (24/6/2021).
Namun, dalam sidang vonis tersebut, Habib Rizieq menolak mengajukan grasi atau pengampunan dari Presiden yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.(*)
Baca juga: Sosok Hakim Khatwanto Vonis Habib Rizieq 4 Tahun Penjara, Tawarkan Minta Pengampunan ke Presiden