Tribun Gowa
Gowa Berlakukan PPKM Mikro, Abd Rauf Malaganni Minta Warga Patuhi Aturan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Gowa mulai berlaku secara efektif hari ini
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Gowa mulai berlaku secara efektif hari ini Sabtu (10/7/2021).
PPKM berskala mikro di Butta bersejarah ini berlangsung selama sepuluh hari hingga tanggal 20 juli mendatang.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bersama Forkopimda telah melakukan sosialisasi berkaitan pembatasan aktifitas masyarakat, pada Jumat (9/7/2021) malam kemarin.
Ratusan personil gabungan dibagi menjadi empat tim untuk menyasar berbagai tempat-tempat guna mensosalisasikan PPKM skala mikro tersebut.
Wakil Bupati Gowa H Abd Rauf Malaganni memimpin langsung tim 2 yang menyasar sejumlah tempat-tempat.
Seperti, Pasar Minasamaupa, Minimarket dan toko-toko kelontongan.
Di sana, Karaeng Kio sapaanya menyampaikan isi edaran Bupati Gowa terkait penerapan PPKM skala Mikro.
Pada saat sosialisasi masih ada sejumlah masyarakat yang ditemukan tidak memakai masker.
"Masih ditemukan yang tidak memakai masker di beberapa toko. Saya sudah sampaikan bahwa jangan dilayani kalau ada masyarakat tidak pakai masker mau beli apa saja jangan dilayani," ujarnya.
Karaeng Kio mengatakan selama PPKM Mikro berlaku ada beberapa yang dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat, seperti Pasar, Minimarket dan toko-toko kelontongan sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Gowa.
Seperti di pasar beroperasi sampai dengan pukul 17.00 Wita, kemudian mini market hanya boleh buka sampai pukul 19.00 Wita.
Sementara untuk toko kelontong atau warung kecil, rumah makan dan sejenisnya bisa buka hingga pukul 22.00 Wita dengan catatan hanya melayani pesan antar dan tidak makan di tempat.
Diberlakukannya PPKM mikro bahwa aktivitas jual beli masyarakat bagi rumah makan atau pedagang kaki lima hanya bisa sampai jam 19.00 Wita untuk makan ditempat, sementara untuk take away bisa sampai jam 22.00 Wita.
Dijelaskan, bahwa PPKM Mikro ini merupakan kebijakan yang diambil oleh Pemkab Gowa sebagai upaya pemutusan dan antisipasi terjadinya penularan Covid-19 di wilayah Kabupaten Gowa.
Ia berharap, peraturan ini bisa dipatuhi oleh masyarakat khususnya pelaku usaha, apalagi sanksi jelas bagi pelanggar sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/wakil-bupati-gowa-h-abd-rauf-malaganni-saat-memimpin-sosialisasi-ppkm-skala-mikro.jpg)