Tribun Parepare
Pemkot Parepare Siapkan Rp 1,6 Miliar Bayar Tunggakan Insentif Nakes Priode Oktober-Desember
Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, akan segera mencairkan tunggakan insentif tenaga kesehatan (nakes) periode Oktober-Desember 2020.
Penulis: Darullah | Editor: Sudirman
TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, akan segera mencairkan tunggakan insentif tenaga kesehatan (nakes) periode Oktober-Desember 2020.
Berdasarkan data Pemkot Parepare, terdapat 310 nakes yang belum menerima insentif sejak Oktober-Desember 2020.
Mereka adalah nakes dari Puskesmas dan RSUD Andi Makkasau dengan rincian, dokter ahli sebanyak 40 orang, dokter umum 23 orang, bidan atau perawat 173 orang, dan tenaga kesehatan lainnya 74 orang.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare, Jamaluddin Achmad mengatakan, pihaknya telah menyiapkan anggaran sebesar Rp1,6 miliar.
"Kita telah menyiapkan anggaran sebesar Rp1,6 miliar untuk membayarkan insentif nakes," katanya kepada Tribuntimur.com saat ditemui di Kantor Pemkot Parepare, Jumat (9/7/2021).
"Tinggal menunggu permintaan dari SKPD disertai hasil validasi dari tim APIP atau Inspektorat untuk proses pencairan," jelasnya.
Pemkot akan membayar insentif melalui refocusing anggaran.
"Kita tinggal menunggu validasi dari Insepktorat dan bisa dipastikan dalam waktu dekat," ujarnya.
Selain tunggakan pada tahun 2020, Jamaluddin juga mengaku telah menyiapkan anggaran untuk tunggakan insentif nakes di tahun 2021.
"Termasuk juga tahun 2021, uangnya sudah siap, tapi agak terlambat karena kita menunggu dokumen lengkapnya," paparnya.
"Hampir Rp 20 miliar kita anggarkan di refocusing anggaran," tambahnya.
Sebelumnya, Wali Kota Parepare, Taufan Pawe mengungkapkan pembayaran insentif awalnya menjadi kewajiban Kementarian Kesehatan (Kemenkes).
Namun setelah berkoordinasi dengan BPK dan Inspektorat, Pemkot Parepare mengintervensi dengan mengeluarkan kebijakan untuk mengcover insentif nakes menggunakan APBD Kota Parepare.
"Salah satu intervensi yang saya lakukan dalam memberikan hak-hak nakes sebagai ujung tombak yakni kebijakan penganggaran insentif nakes yang terhenti September 2020 lalu," ujarnya.
"Kami koordinasikan dengan BPK. Dan BPK juga menilai bahwa kebijakan itu normatif dalam upaya penyelamatan di tengah situasi Covid-19," ungkap Taufan Pawe.
Laporan kontributor Tribuntimur.com, Darullah, @uull_darullah.