Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lawan Covid19

Pedoman dan Tata Cara Pemulasaran dan Penguburan Jenazah Pasien Covid-19, Silakan Download File PDF

Pedoman Tata Cara Pemulasaran pasien Covid dan tata cara Penguburan Jenazah Pasien Covid dilansir Kementerian Kesehatan dan Kementerian Agama

Editor: Mansur AM
TRIBUN-TIMUR.COM/MUHAMMAD ABDIWAN
Pekuburan Khusus Covid-19 di Macanda, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel. Berikut Pedoman Tata Cara Pemulasaran pasien Covid dan tata cara Penguburan Jenazah Pasien Covid dilansir Kementerian Kesehatan dan Kementerian Agama 

Prosesi penguburan jenazah:

Jenazah harus dikubur dengan kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter. Penguburan beberapa jenazah di dalam satu liang kubur dibolehkan karena kondisi darurat. Bagi jenazah beragama Islam penguburannya dilakukan bersama dengan petinya.

Pemakaman jenazah dapat dilakukan di tempat pemakaman umum (TPU).

Tanah kuburan dari jenazah pasien virus corona harus diurus dengan hati-hati. Jika ada jenazah lain yang ingin dikuburkan, sebaiknya dimakamkan di area terpisah.
Setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah.

2. Majelis Ulama Indonesia.

Sementara itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait pengurusan jenazah muslim pasien Covid-19.

Pengurusan jenazah meliputi cara memandikan, mengkafani, mensalati, dan menguburkan. “Umat Islam yang wafat karena wabah Covid-19 dalam pandangan syara' termasuk kategori syahid akhirat dan hak-hak jenazahnya wajib dipenuhi, yaitu dimandikan, dikafani, disalati, dan dikuburkan, yang pelaksanaannya wajib menjaga keselamatan petugas dengan mematuhi ketentuan-ketentuan protokol medis,” demikian bunyi pengaturan jenazah terinfeksi Covid-19 dalam Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020.

Dalam Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz Al-Jana'iz) Muslim yang Terinfeksi Covid-19, terbagi atas ketentuan umum dan khusus. Ketentuan umum menjelaskan terkait kondisi syahid akhirat, salah satunya meninggal karena wabah. Berikut fatwa MUI tentang pengurusan jenazah Covid-19 selengkapnya.

A. Ketentuan umum pengurusan jenazah Covid-19.

Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan:

Petugas adalah petugas muslim yang melaksanakan pengurusan jenazah.

Syahid akhirat adalah muslim yang meninggal dunia karena kondisi tertentu (antara lain karena wabah/tha'un), tenggelam, terbakar, dan melahirkan), yang secara syar'i dihukumi dan mendapat pahala syahid (dosanya diampuni dan dimasukkan ke surga tanpa hisab), tetapi secara duniawi hak-hak jenazahnya tetap wajib dipenuhi.

Alat pelindung diri (APD) adalah alat pelindung diri yang digunakan oleh petugas yang melaksanakan pengurusan jenazah

B. Ketentuan hukum pengurusan jenazah Covid-19.

Menegaskan kembali Ketentuan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Angka 7 yang menetapkan bahwa pengurusan jenazah (tajhiz al-jana'iz) yang terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved