Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lawan Covid19

Pedoman dan Tata Cara Pemulasaran dan Penguburan Jenazah Pasien Covid-19, Silakan Download File PDF

Pedoman Tata Cara Pemulasaran pasien Covid dan tata cara Penguburan Jenazah Pasien Covid dilansir Kementerian Kesehatan dan Kementerian Agama

Editor: Mansur AM
TRIBUN-TIMUR.COM/MUHAMMAD ABDIWAN
Pekuburan Khusus Covid-19 di Macanda, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel. Berikut Pedoman Tata Cara Pemulasaran pasien Covid dan tata cara Penguburan Jenazah Pasien Covid dilansir Kementerian Kesehatan dan Kementerian Agama 

TRIBUN-TIMUR.COM - Berikut ini Pedoman Tata Cara Pemulasaran pasien Covid dan tata cara Penguburan Jenazah Pasien Covid dilansir Kementerian Kesehatan dan Kementerian Agama RI.

File PDF silakan download di bagian akhir tulisan ini.

Semoga informasi Tata Cara Pemulasaran pasien Covid bermanfaat.

Pemakaman jenazah positif corona telah melewati proses pemulasaran yang ketat, sesuai standar yang diatur dalam Protokol Penanganan Jenazah Pasien Covid-19 Badan Kesehatan Dunia atau WHO.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta pemerintah di tingkat wilayah pun telah mengeluarkan panduan-panduan resmi mengenai pemulasaran jenazah penderita Covid-19.

Berikut ini adalah tata caranya sesuai dengan protokol resmi WHO yang ditegaskan kembali oleh Kementerian Agama, MUI, dan Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta.

1. Kementerian Agama RI

Mengutip dari situs resmi www.kemenag.go.id, Kementerian Agama telah menerbitkan tata cara umum mengurus jenazah pasien virus SARS COV-2, mulai dari cara memandikan hingga menguburkannya. Hal ini dilakukan demi mencegah penyebaran virus, terhadap siapapun yang nantinya mengurus, memandikan, hingga menguburkan jenazah pasien.

Tata cara itu mengikuti aturan umum yang berlaku berdasarkan agama yang dianut dari jenazah pasien Covid-19.

Pengurusan Jenazah.

a. Memandikan jenazah pasien virus corona.

Perlu digarisbawahi, pengurusan jenazah pasien Covid-19 harus dilakukan oleh petugas kesehatan pihak rumah sakit, sesuai agama si korban, dan telah ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Jadi, tidak sembarang orang boleh mengurus proses pemakamannya.

b. Petugas kesehatan akan melakukan langkah-langkah di bawah ini:

Menggunakan pakaian pelindung, sarung tangan, hingga masker. Semua komponen pakaian pelindung harus disimpan terpisah dari pakaian biasa.
Tidak makan, minum, merokok, ataupun menyentuh wajah selama berada di ruang penyimpanan jenazah, autopsi, dan area untuk melihat jenazah.
Selama memandikan jenazah, tidak berkontak langsung dengan darah atau cairan tubuh jenazah.

Jenazah kemudian ditutup dengan kain kafan/bahan dari plastik (tidak dapat tembus air). Jenazah yang sudah dikafani dan dibungkus plastik kemudian disemprot cairan klorin sebagai disinfektan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved