Tribun
PPKM di Parepare Diperpanjang, Tamu Pesta Pernikahan Bawa Pulang Nasi Dos
Surat Edaran PPKM Kota Parepare ini memiliki 16 poin aturan dalam upaya mencegah dan memutus mata rantai penyebarang Covid-19
Penulis: Darullah | Editor: Imam Wahyudi
16. Pelaku Usaha dan Pengelola tempat ibadah sebagaimana dimaksud pada angka 18, dan 11 tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran ini, dikenakan sanksi administratif hingga penutupan usaha dan penutupan tempat ibadah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dipatuhi, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih," demikin isi dari surat edaran Satgas Covid-19 yang telah disepakati forkopimda Parepare.
Meski kembali diperketat, PPKM Kota Parepare tidak melarang aktivitas masyarakat dari beberbagai aspek. Baik dari sisi ekonomi mamupun aktivitas ibadah hingga acara syukuran pernikahan.
Bagi pengelola swalayan, toko, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima dan lainnya, wajib mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Melakukan aktifitas sampai dengan pukul 21.00 wita.
Membatasi jumlah pengunjung dengan maksimal 25 % dari kapasitas ruangan. Sementara layanan pesan antar sampai dengan pukul 22.00 wita.
Namun hal ini tidak berlaku bagi apotek dan toko obat karena bisa beroperasi selama 24 jam.
Begitupun aktivitas ibadah dilakukan dengan pembatasan kapasitas 25%. Serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Ketua Satgas Penangan Covid-19 Kota Parepare, HM Taufan Pawe meminta partisipasi seluruh pihak terutama masyarakat dalam memutus mata rantai Covid-19.
Pihaknya juga bakal mengambil langkah tegas jika menemukan pelanggaran protokol kesehatan.
"Silahkan jalankan aktifitas ta, saya tidak melarang, saya hanya membatasi. Sehingga saya butuh partisipasi pengertianta," kata Taufan pada saat konfrensi pers di Lounge BJ Habibie, Rabu (7/7/2021) sore.
"Apabila ditemukan pelanggaran prokes yang merugikan masyarakat umum, kami akan mengambil tindakan tegas," tegas Ketua DPD I Golkar Sulsel ini.
"Karena kasus Covid-19 di Kota Parepare kini memprihatinkan, kini aturan PPKM kembali kita perketat. Jika kita kembali pada zona hijau, bahkan Rt penyebanyaran Covid-19 Parepare pernah menyentuh angka 0,02 persen, tentu kita kembali longgarkan," papar Wali Kota Parepare dua priode ini.