Tribun
PPKM di Parepare Diperpanjang, Tamu Pesta Pernikahan Bawa Pulang Nasi Dos
Surat Edaran PPKM Kota Parepare ini memiliki 16 poin aturan dalam upaya mencegah dan memutus mata rantai penyebarang Covid-19
Penulis: Darullah | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Satgas Penanganan Covid-19 Kota Parepare memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Hal ini menyusul Intruksi Mendagri No 17 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro.
Surat Edaran PPKM Kota Parepare ini memiliki 16 poin aturan dalam upaya mencegah dan memutus mata rantai penyebarang Covid-19 di Kota Parapare.
Surat edaran tersebut tak jauh berbeda dengan surat-surat edaran yang sebelumnya.
Berikut surat edaran Satgas Covid-19 Parepare terbaru:
Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa
dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, sehingga dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, maka terhitung mulai tanggal 6 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 diinstruksikan hal sebagai berikut:
1. Setiap orang dalam wilayah Kota Parepare wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
A. Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan secara lebih ketat, yaitu seperti memakai masker dengan benar yakni menutupi hidung dan mulut dan dilakukan secara konsisten apabila melakukan kegiatan di luar rumah.
Kemudian mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan dalam hal terkonfirmasi Covid-19 (setelah dilakukan testing), wajib
melakukan isolasi mandiri dan memberikan informasi kepada petugas kesehatan, Camat dan Lurah untuk memudahkan dilakukan penelusuran kontak erat tracing.
B. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan ke luar masuk dalam wilayah Kota Parepare dengan menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
C. dilarang memindahkan jenazah Covid-19 yang telah dimakamkan pada lokasi pemakaman Covid-19 berdasarkan protokol kesehatan.
2. Setiap Camat dan Lurah :
A. Melanjutkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro di wilayah masing-masing serta melakukan evaluasi terhadap PPKM setiap dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
B. Melanjutkan posko penanganan Couvid-19 di tingkat kelurahan dengan melibatkan unsur TNI Polri, Ketua RT/RW, Lurah, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Poskeskel, Posyandu, Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama,
Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Tenaga Kesehatan dan Karang Taruna serta Relawan lainnya dengan tetap berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Kota Parepare.
C. Melakukan pemetaan dan pemantauan terhadap titik potensi keramaian dan tempat usaha sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dibuat oleh masing-masing pengelola berdasarkan ketentuan Surat Edaran ini.
D. Memaksimalkan fungsi pengawasan dalam memantau wilayah masing-masing terhadap penduduk yang keluar masuk, dengan wajib lapor 1x 24 jam melalui Ketua RT/RW.
E. Memantau pelaksanaan akad nikah/pemberkatan nikah dengan jumlah tamu paling banyak 25 orang, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bagi umat muslim dilaksanakan di KUA, Masjid, hotel dan gedung.
- Bagi non muslim dilaksanakan di tempat ibadah masing-masing, hotel dan/atau gedung.