Tribun
PPKM di Parepare Diperpanjang, Tamu Pesta Pernikahan Bawa Pulang Nasi Dos
Surat Edaran PPKM Kota Parepare ini memiliki 16 poin aturan dalam upaya mencegah dan memutus mata rantai penyebarang Covid-19
Penulis: Darullah | Editor: Imam Wahyudi
F. Diperkenankan untuk mengeluarkan izin/rekomendasi terhadap pelaksanaan pesta pernikahan, kegiatan seni, sosial dan budaya dan hajatan masyarakat lainnya, yang dilaksanakan di gedung dan hotel dengan ketentuan;
- Jumlah tamu maksimal 25 % dari kapasitas ruangan,.
- Durasi waktu paling lama tiga jam.
- Makanan dalam kemasan dos untuk dibawa pulang
- Memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Tidak diizinkan penggunaan faceshield tanpa menggunakan masker denga benar, yakni menutup hidung dan mulut.
G. Menghimbau dan mengedukasi masyarakat di wilayahnya untuk benar-benar;
- Tetap menggunakan masker dengan melaksanakan kegiatan di luar rumah.
- Mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer berulang, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
- Jika harus meninggalkan rumah, maka harus selalu memperhatikan jarakminimal dua meter dalam beriteraksi dan dilakukan dengan durasi yang singkat.
H. Meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan fasilitas umum, tempat wisata/ taman dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 25 % dengan menerapkan kewajiban penerapan screening test antigen/genose untuk fasilitas berbayar/lokasi wisata dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
3. Dinas Kesehatan, Camat dan Lurah melakukan percepatan dalam penguatan testing dan tracing terhadap suspek, yakni bagi mereka yang bergejala dan kontak erat lebih dari 15 per kasus konfirmasi.
4. Dinas Kesehatan mengupayakan percepatan vaksinasi dan terus dilakukan untuk menurunkan laju penularan Covid-19 dan mengutamakan keselamatan bagi yang rentan (lansia dan orang dengan komorbid).
5. Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, Dinas Kesehatan, dan Satpol PP serta Pejabat Wilayah setempat melakukan pengawasan terhadap Pengusaha/pengelola Perhotelan, Penginapan dan Rumah Kost dalam menerima tamu dari luar Daerah Kota Parepare, wajib menerapkan protokol kesehatan
secara lebih ketat dan menunjukkan surat keterangan rapid test dengan hasil non reaktif atau memperlihatkan sertifikat vaksin.
6. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring dapat dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 %, durasi waktu paling lama 60 menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya ditetapkan pelaksana kegiatan tersebut.
7. Dinas Kesehatan mengoptimalkan Puskesmas dalam penanganan Covid-19 khususnya dalam tracing.
8. Satpol PP, Satlinmas dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan serta Pejabat wilayah setempat untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi serta mengantisipasi ketentraman pencegahan, testing dan aktivitas publik yang dapat mengganggu masyarakat, dan ketertiban berkumpul/ kerumunan massa di tempat fasilitas umum, pasar, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas tempat ibadah serta melakukan
antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam.
9. Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD dan Pejabat wilayah setempat melakukan penguatan, perbatasan yang dikoordinasikan dengan TNI dan Polri pada Hari Libur Tahun 2021, terhadap masyarakat yang keluar/masuk dalam wilayah Kota Parepare
dan yang akan melakukan perjalanan tertentu harus menunjukkan dokumen administrasi perjalanan tertentu/surat izin yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah dengan tanda tangan basah/tanda tangan elektronik dan identitas diri pelaku perjalanan; pengendalian, pengawasan dan pemeriksaan pada posko.
10. Dinas Perdagangan dan Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan melakukan upaya yang lebih intensif untuk menjaga stabilitas harga (terutama harga bahan pangan) dan memastikan kelancaran distribusi pangan dari dan ke lokasi penjualan/pasar.
11. Pengelola Swalayan, Retail Modern, dan Toko lainnya untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan secara lebih ketat, yaitu memakai masker dengan benar yakni menutupi hidung dan mulut dan dilakukan secara konsisten, menggunakan handsanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
- Melakukan aktivitas sampai dengan pukul 21.00 Wita.
- Membatasi jumlah pengunjung yang masuk ke area toko maksimal 25% dari kapasitas ruangan demi menghindari kerumunan.
dan mencuci tangan dengan sabun atau d. dikecualikan untuk apotek dan toko obat tetap beroperasi secara normal (24 jam) dengan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan secara lebik
ketat.
12. Pengelola restoran, rumah makan, kafe/warung kopi, pedagang kuliner untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan secara lebih ketat, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut.
- Aktivitas makan/minum di tempat dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wita dengan jumlah pengunjung 25% dari kapasitas ruangan.
- Layanan pesan-arntar dilakukan sampai dengan pukui 22.00 Wita.
- Diperkenankan kegiatan live music hanya pada hari Ahad sampai hari Kamis sampai dengan pukul 21.00 Wita (tidak diperkenankan pada hari Jumat dan Sabtu) dengan ketentuan mengutamakan pekerja music lokal berasal dari Kota Parepare, menghindari kerumunan, tamu dan pengunjung tidak diperkenankan untuk bernyanyi dan berjoget di sekitar panggung live music.
13. Pengelola tempat ibadah:
Aktivitas ibadah dilakukan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 25% serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
14. Setiap orang sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait, Camat dan Lurah sebagaimana dimaksud pada angka 2 hingga 10 yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran ini, dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.