Tribun
PPKM di Parepare Diperpanjang, Tamu Pesta Pernikahan Bawa Pulang Nasi Dos
Surat Edaran PPKM Kota Parepare ini memiliki 16 poin aturan dalam upaya mencegah dan memutus mata rantai penyebarang Covid-19
Penulis: Darullah | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Satgas Penanganan Covid-19 Kota Parepare memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Hal ini menyusul Intruksi Mendagri No 17 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro.
Surat Edaran PPKM Kota Parepare ini memiliki 16 poin aturan dalam upaya mencegah dan memutus mata rantai penyebarang Covid-19 di Kota Parapare.
Surat edaran tersebut tak jauh berbeda dengan surat-surat edaran yang sebelumnya.
Berikut surat edaran Satgas Covid-19 Parepare terbaru:
Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa
dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, sehingga dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, maka terhitung mulai tanggal 6 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 diinstruksikan hal sebagai berikut:
1. Setiap orang dalam wilayah Kota Parepare wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
A. Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan secara lebih ketat, yaitu seperti memakai masker dengan benar yakni menutupi hidung dan mulut dan dilakukan secara konsisten apabila melakukan kegiatan di luar rumah.
Kemudian mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan dalam hal terkonfirmasi Covid-19 (setelah dilakukan testing), wajib
melakukan isolasi mandiri dan memberikan informasi kepada petugas kesehatan, Camat dan Lurah untuk memudahkan dilakukan penelusuran kontak erat tracing.
B. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan ke luar masuk dalam wilayah Kota Parepare dengan menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
C. dilarang memindahkan jenazah Covid-19 yang telah dimakamkan pada lokasi pemakaman Covid-19 berdasarkan protokol kesehatan.
2. Setiap Camat dan Lurah :
A. Melanjutkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro di wilayah masing-masing serta melakukan evaluasi terhadap PPKM setiap dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
B. Melanjutkan posko penanganan Couvid-19 di tingkat kelurahan dengan melibatkan unsur TNI Polri, Ketua RT/RW, Lurah, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Poskeskel, Posyandu, Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama,
Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Tenaga Kesehatan dan Karang Taruna serta Relawan lainnya dengan tetap berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Kota Parepare.
C. Melakukan pemetaan dan pemantauan terhadap titik potensi keramaian dan tempat usaha sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dibuat oleh masing-masing pengelola berdasarkan ketentuan Surat Edaran ini.
D. Memaksimalkan fungsi pengawasan dalam memantau wilayah masing-masing terhadap penduduk yang keluar masuk, dengan wajib lapor 1x 24 jam melalui Ketua RT/RW.
E. Memantau pelaksanaan akad nikah/pemberkatan nikah dengan jumlah tamu paling banyak 25 orang, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bagi umat muslim dilaksanakan di KUA, Masjid, hotel dan gedung.
- Bagi non muslim dilaksanakan di tempat ibadah masing-masing, hotel dan/atau gedung.
F. Diperkenankan untuk mengeluarkan izin/rekomendasi terhadap pelaksanaan pesta pernikahan, kegiatan seni, sosial dan budaya dan hajatan masyarakat lainnya, yang dilaksanakan di gedung dan hotel dengan ketentuan;
- Jumlah tamu maksimal 25 % dari kapasitas ruangan,.
- Durasi waktu paling lama tiga jam.
- Makanan dalam kemasan dos untuk dibawa pulang
- Memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Tidak diizinkan penggunaan faceshield tanpa menggunakan masker denga benar, yakni menutup hidung dan mulut.
G. Menghimbau dan mengedukasi masyarakat di wilayahnya untuk benar-benar;
- Tetap menggunakan masker dengan melaksanakan kegiatan di luar rumah.
- Mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer berulang, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
- Jika harus meninggalkan rumah, maka harus selalu memperhatikan jarakminimal dua meter dalam beriteraksi dan dilakukan dengan durasi yang singkat.
H. Meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan fasilitas umum, tempat wisata/ taman dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 25 % dengan menerapkan kewajiban penerapan screening test antigen/genose untuk fasilitas berbayar/lokasi wisata dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
3. Dinas Kesehatan, Camat dan Lurah melakukan percepatan dalam penguatan testing dan tracing terhadap suspek, yakni bagi mereka yang bergejala dan kontak erat lebih dari 15 per kasus konfirmasi.
4. Dinas Kesehatan mengupayakan percepatan vaksinasi dan terus dilakukan untuk menurunkan laju penularan Covid-19 dan mengutamakan keselamatan bagi yang rentan (lansia dan orang dengan komorbid).
5. Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, Dinas Kesehatan, dan Satpol PP serta Pejabat Wilayah setempat melakukan pengawasan terhadap Pengusaha/pengelola Perhotelan, Penginapan dan Rumah Kost dalam menerima tamu dari luar Daerah Kota Parepare, wajib menerapkan protokol kesehatan
secara lebih ketat dan menunjukkan surat keterangan rapid test dengan hasil non reaktif atau memperlihatkan sertifikat vaksin.
6. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring dapat dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 %, durasi waktu paling lama 60 menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya ditetapkan pelaksana kegiatan tersebut.
7. Dinas Kesehatan mengoptimalkan Puskesmas dalam penanganan Covid-19 khususnya dalam tracing.
8. Satpol PP, Satlinmas dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan serta Pejabat wilayah setempat untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi serta mengantisipasi ketentraman pencegahan, testing dan aktivitas publik yang dapat mengganggu masyarakat, dan ketertiban berkumpul/ kerumunan massa di tempat fasilitas umum, pasar, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas tempat ibadah serta melakukan
antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam.
9. Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD dan Pejabat wilayah setempat melakukan penguatan, perbatasan yang dikoordinasikan dengan TNI dan Polri pada Hari Libur Tahun 2021, terhadap masyarakat yang keluar/masuk dalam wilayah Kota Parepare
dan yang akan melakukan perjalanan tertentu harus menunjukkan dokumen administrasi perjalanan tertentu/surat izin yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah dengan tanda tangan basah/tanda tangan elektronik dan identitas diri pelaku perjalanan; pengendalian, pengawasan dan pemeriksaan pada posko.
10. Dinas Perdagangan dan Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan melakukan upaya yang lebih intensif untuk menjaga stabilitas harga (terutama harga bahan pangan) dan memastikan kelancaran distribusi pangan dari dan ke lokasi penjualan/pasar.
11. Pengelola Swalayan, Retail Modern, dan Toko lainnya untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan secara lebih ketat, yaitu memakai masker dengan benar yakni menutupi hidung dan mulut dan dilakukan secara konsisten, menggunakan handsanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
- Melakukan aktivitas sampai dengan pukul 21.00 Wita.
- Membatasi jumlah pengunjung yang masuk ke area toko maksimal 25% dari kapasitas ruangan demi menghindari kerumunan.
dan mencuci tangan dengan sabun atau d. dikecualikan untuk apotek dan toko obat tetap beroperasi secara normal (24 jam) dengan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan secara lebik
ketat.
12. Pengelola restoran, rumah makan, kafe/warung kopi, pedagang kuliner untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan secara lebih ketat, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut.
- Aktivitas makan/minum di tempat dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wita dengan jumlah pengunjung 25% dari kapasitas ruangan.
- Layanan pesan-arntar dilakukan sampai dengan pukui 22.00 Wita.
- Diperkenankan kegiatan live music hanya pada hari Ahad sampai hari Kamis sampai dengan pukul 21.00 Wita (tidak diperkenankan pada hari Jumat dan Sabtu) dengan ketentuan mengutamakan pekerja music lokal berasal dari Kota Parepare, menghindari kerumunan, tamu dan pengunjung tidak diperkenankan untuk bernyanyi dan berjoget di sekitar panggung live music.
13. Pengelola tempat ibadah:
Aktivitas ibadah dilakukan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 25% serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
14. Setiap orang sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait, Camat dan Lurah sebagaimana dimaksud pada angka 2 hingga 10 yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran ini, dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
16. Pelaku Usaha dan Pengelola tempat ibadah sebagaimana dimaksud pada angka 18, dan 11 tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran ini, dikenakan sanksi administratif hingga penutupan usaha dan penutupan tempat ibadah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dipatuhi, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih," demikin isi dari surat edaran Satgas Covid-19 yang telah disepakati forkopimda Parepare.
Meski kembali diperketat, PPKM Kota Parepare tidak melarang aktivitas masyarakat dari beberbagai aspek. Baik dari sisi ekonomi mamupun aktivitas ibadah hingga acara syukuran pernikahan.
Bagi pengelola swalayan, toko, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima dan lainnya, wajib mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Melakukan aktifitas sampai dengan pukul 21.00 wita.
Membatasi jumlah pengunjung dengan maksimal 25 % dari kapasitas ruangan. Sementara layanan pesan antar sampai dengan pukul 22.00 wita.
Namun hal ini tidak berlaku bagi apotek dan toko obat karena bisa beroperasi selama 24 jam.
Begitupun aktivitas ibadah dilakukan dengan pembatasan kapasitas 25%. Serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Ketua Satgas Penangan Covid-19 Kota Parepare, HM Taufan Pawe meminta partisipasi seluruh pihak terutama masyarakat dalam memutus mata rantai Covid-19.
Pihaknya juga bakal mengambil langkah tegas jika menemukan pelanggaran protokol kesehatan.
"Silahkan jalankan aktifitas ta, saya tidak melarang, saya hanya membatasi. Sehingga saya butuh partisipasi pengertianta," kata Taufan pada saat konfrensi pers di Lounge BJ Habibie, Rabu (7/7/2021) sore.
"Apabila ditemukan pelanggaran prokes yang merugikan masyarakat umum, kami akan mengambil tindakan tegas," tegas Ketua DPD I Golkar Sulsel ini.
"Karena kasus Covid-19 di Kota Parepare kini memprihatinkan, kini aturan PPKM kembali kita perketat. Jika kita kembali pada zona hijau, bahkan Rt penyebanyaran Covid-19 Parepare pernah menyentuh angka 0,02 persen, tentu kita kembali longgarkan," papar Wali Kota Parepare dua priode ini.