Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penanganan Covid

Warkop Hingga Mall di Makassar Hanya Boleh Beroperasi Sampai Pukul 17.00

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar membatasi jam operasional usaha warkop hingga mall hanya sampai pukul 17.00 Wita

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
Pemkot Makassar
Surat Edaran (SE) Walikota Makassar Nomor: 443.01/334/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Makassar. 

14. SATGAS COVID 19 melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) di Kota Makassar berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

15. Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam Surat Edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. 

16. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.

Diketahui SE ini ditandatangani langsung oleh Walikota Makassar, Danny Pomanto.

Laporan tribuntimur.com, AM Ikhsan

Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. Tribun-timur.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved