Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penanganan Covid

Warkop Hingga Mall di Makassar Hanya Boleh Beroperasi Sampai Pukul 17.00

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar membatasi jam operasional usaha warkop hingga mall hanya sampai pukul 17.00 Wita

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
Pemkot Makassar
Surat Edaran (SE) Walikota Makassar Nomor: 443.01/334/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar membatasi jam operasional usaha warkop hingga mall hanya sampai pukul 17.00 Wita

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Makassar Nomor: 443.01/334/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Makassar.

Adapun hal-hal yang diatur dalam SE tersebut yaitu

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan dan Pelatihan) melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara caring (online).

2. Felaksanaan Kegiatan Perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah , Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta) untuk menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) sebesar 25%.

Dengan melakukan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan pengaturan waktu kerja secara bergantian dan pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan.

Konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Pelaksanaan Kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall:

a. makan/minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas.

b. jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 17.00 Wita.

c. untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 Wita.

d. untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam.

5. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan :

a. pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 Wita dan,

b. pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Pelaksanaan Kegiatan Ibadah (pada tempat ibadah di Mesjid, Musholla, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya ditiadakan untuk sementara waktu.

Sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Kota Makassar dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.

8. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu.

Sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Kota Makassar.

9. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu.

Sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Kota Makassar dan untuk kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 % dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat.

10. Pelaksanaan kegiatan usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Club Malam, Diskotik, Live Music, Pijat/Refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang Tempat Hiburan yang ada di Hotel.

Diizinkan sampai pukul 17.00 wita dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 % dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan. luring (lokasi Tupat/seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian can kerumunan).

Diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 % (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Kota Makassar.

12. Finggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan on line), ojek (pangkalan dan on line), dan kendaraan sewa/rental), dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Kota Makassar.

13. Para Camat dan Lurah selaku Ketua Satgas di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi Master Covid 19 Kecamatan agar mengoptimalkan Posko Penanganan COVID 19 dan memperketat Protokol Kesehatan.

Serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi pada SATGAS COVID 19.

14. SATGAS COVID 19 melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) di Kota Makassar berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

15. Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam Surat Edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. 

16. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.

Diketahui SE ini ditandatangani langsung oleh Walikota Makassar, Danny Pomanto.

Laporan tribuntimur.com, AM Ikhsan

Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. Tribun-timur.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved