Wanita yang Haram Dinikahi
Ini 23 Uraian Wanita yang Haram Dinikahi Menurut Islam, Mahram karena Nasab, Pernikahan, Persusuan
Wanita yang haram dinikahi lelaki menurut Islam. Apakah itu berdasarkan mahram karena nasab, mahram karena pernikahan, atau mahram karena persusuan.
5. Saudara laki-laki kandung ibu (paman dari jalur ibu),
6. Saudara laki-laki kandung kakek,
7. Saudara kandung laki-laki nenek,
8. Anak laki-laki dari saudara kandung laki-laki/perempuan (yaitu keponakan laki-laki),
9. Cucu saudara kandung dan seterusnya kebawah.
Golongan wanita kedua yang tidak boleh dinikahi adalah golongan wanita atau mahram atas dasar hubungan pernikahan dan sifatnya sementara.
Jika hubungan pernikahan tersebut berakhir karena konflik dalam keluarga maupun terjadi perselingkuhan dalam rumah tangga dan menimbulkan talak, (baca hukum talak dalam pernikahan dan perbedaan talak satu, dua dan tiga) maka setelah perceraian, sifat mahramnya pun bisa berubah.
Berdasarkan surat An Nisa ayat 23 golongan wanita ini termasuk
1. Istri bapak (ibu tiri), istri kakek dan seterusnya ke atas
2. Istri anak, istri cucu atau menantu dan seterusnya ke bawah
3. Ibu mertua, ibunya dan seterusnya ke atas
4. Anak perempuan istri dari suami lain (rabibah) , cucu perempuan istri baik dari keturunan rabibah maupun dari keturunan rabib, dan seterusnya ke bawah maka pihak pria yang tidak boleh menikahinya termasuk
- Ayah suami (mertua),
- Kakek dari suami,
- Anak laki-laki dari suami (anak tiri),
- Suami dari anak (menantu),
- Suami ibu (ayah tiri),
- Suami nenek (kakek tiri).
Adapun ketentuan menyusui adalah sebagai berikut
Menyusui sebelum anak berusia dua tahun
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ
“Para ibu hendaklah menyusukan anaknya selama 2 tahun penuh bagi siapa yang hendak menyempurnakan penyusuannya.” (Al-Baqarah 233)
Tidak dikarenakan kelaparan
Dan Hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha muttafaqun ‘alaihi bahwa rasul bersabda
“bahwa tidak mengharamkan suatu penyusuan kecuali yang membelah (mengisi) usus dan berlangsung sebelum penyapihan.”
Menyusui lebih dari lima kali
Selain itu, hal yang perlu diperhatikan adalah seorang wanita boleh menyusui seorang anak dan dianggap sebagai mahram jika menyusuinya lebih dari lima kali.
Penyusuan tersebut haruslah membuat sang anak kenyang, dan tidak mau lagi disusui.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Inilah Wanita yang Haram Dinikahi Menurut Islam,