Wanita yang Haram Dinikahi
Ini 23 Uraian Wanita yang Haram Dinikahi Menurut Islam, Mahram karena Nasab, Pernikahan, Persusuan
Wanita yang haram dinikahi lelaki menurut Islam. Apakah itu berdasarkan mahram karena nasab, mahram karena pernikahan, atau mahram karena persusuan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Hukum Islam mengatur tentang siapa yang bisa dinikahi dan tak dinikahi.
Karena itu paling tidak ada 23 uraian sebab seorang wanita yang haram dinikahi lelaki menurut Islam.
Apakah itu berdasarkan mahram karena nasab, mahram karena pernikahan, atau mahram karena persusuan.
Dalam Islam, pernikahan adalah sebuah jalan untuk mendapatkan Rida Allah SWT.
Oleh karena itu, Islam sangat menganjurkan seseorang, baik pria maupun wanita untuk menikah.
Dalam hadits disebutkan bahwa orang yang menikah telah memenuhi separuh agamanya dan tanpa menikah, agama seseorang tidaklah sempurna.
Pernikahan dalam Islam dipandang sebagai suatu ibadah dan hukumnya bisa berbeda-beda tergantung kondisinya.
Pernikahan itu bisa wajib, sunnah, mubah dan haram disebabkan oleh beberapa aturan kaidah dan saat menikah ada syarat-syarat akad nikah yang harus dipenuhi.
Tujuan pernikahan dalam Islam adalah untuk membangun tumah tangga dan meneruskan garis keturunan dan boleh didahului dengan pertunangan (baca tunangan dalam Islam).
Pernikahan dalam Islam dianjurkan sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al qur’an surat An Nisa ayat 1 dan 3 yang bunyinya
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبً
”Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan padanya Allah menciptakan istrinya, dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.”(QS. an-Nisa’: 1)
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَ لِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا
“Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja.”(QS. an-Nisa’: 3)
Meskipun demikian ada pernikahan yang tidak boleh dilaksanakan, salah satunya adalah pernikahan dengan wanita yang haram dinikahi.
Untuk mengetahui secara lebih jelas maka simak penjelasan berikut ini
Pengertian Mahram
Mahram adalah sebuah kata dalam bahasa arab yang berarti wanita yang haram dinikahi adalah golongan wanita yang tidak boleh dinikahi secara resmi atau nikah siri oleh seorang laki-laki baik yang bersifat selamanya atau sementara.
Laki-laki yang menjadi mahram sang wanita tidak boleh menikahi wanita tersebut dengan alasan apapun.
Dalam islam wanita yang haram di nikahi disebutkan dalam Al qur’an surat An Nisa ayat 23 yang bunyinya
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
”Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan;
saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan;
ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua);
anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan),
Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu);
dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”(QS. an-Nisa: 23)
Pembagian Mahram
Berdasarkan ayat tersebut maka terdapat tiga golongan utama mahram yakni mahram karena nasab atau keurunan, mahram mushaharah atau karena pernikahan dan mahram karena persusuan dan juga merupakan wanita yang haram dinikahi.
Adapun penjelasannya sebagai berikut
A. Mahram karena nasab
Golongan wanita yang haram dinikahi dalam islam adalah wanita yang terikat dengan hubungan nasab atau keturunan.
Berdasarkan surat An Nisa ayat 23 maka wanita yang tidak boleh dinikahi berdasarkan nasab meliputi:
1. Ibu, nenek dan seterusnya ke atas baik dari jalur laki-laki maupun wanita
2. Anak perempuan (putri), cucu perempuan dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita
3. Saudara perempuan sekandung, seayah atau seibu
4. Saudara perempuan bapak (bibi), saudara perempuan kakek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu
5. Saudara perempuan ibu (bibi), saudara perempuan nenek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu
6. Putri saudara perempuan (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita
7. Putri saudara laki-laki sekandung, seayah atau seibu (keponakan), cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita
Pihak laki-laki yang tidak boleh menikahi wanita tersebut adalah:
1. Ayah kandung
2. Kakek dari jalur ayah maupun dari jalur ibu dan seterusnya keatas (kalau ada buyut),
3. Anak kandung, cucu dan seterusnya kebawah (kalau ada cicit),
4. Saudara laki-laki kandung ayah (yaitu paman dari jalur ayah),
5. Saudara laki-laki kandung ibu (paman dari jalur ibu),
6. Saudara laki-laki kandung kakek,
7. Saudara kandung laki-laki nenek,
8. Anak laki-laki dari saudara kandung laki-laki/perempuan (yaitu keponakan laki-laki),
9. Cucu saudara kandung dan seterusnya kebawah.
Golongan wanita kedua yang tidak boleh dinikahi adalah golongan wanita atau mahram atas dasar hubungan pernikahan dan sifatnya sementara.
Jika hubungan pernikahan tersebut berakhir karena konflik dalam keluarga maupun terjadi perselingkuhan dalam rumah tangga dan menimbulkan talak, (baca hukum talak dalam pernikahan dan perbedaan talak satu, dua dan tiga) maka setelah perceraian, sifat mahramnya pun bisa berubah.
Berdasarkan surat An Nisa ayat 23 golongan wanita ini termasuk
1. Istri bapak (ibu tiri), istri kakek dan seterusnya ke atas
2. Istri anak, istri cucu atau menantu dan seterusnya ke bawah
3. Ibu mertua, ibunya dan seterusnya ke atas
4. Anak perempuan istri dari suami lain (rabibah) , cucu perempuan istri baik dari keturunan rabibah maupun dari keturunan rabib, dan seterusnya ke bawah maka pihak pria yang tidak boleh menikahinya termasuk
- Ayah suami (mertua),
- Kakek dari suami,
- Anak laki-laki dari suami (anak tiri),
- Suami dari anak (menantu),
- Suami ibu (ayah tiri),
- Suami nenek (kakek tiri).
Adapun ketentuan menyusui adalah sebagai berikut
Menyusui sebelum anak berusia dua tahun
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ
“Para ibu hendaklah menyusukan anaknya selama 2 tahun penuh bagi siapa yang hendak menyempurnakan penyusuannya.” (Al-Baqarah 233)
Tidak dikarenakan kelaparan
Dan Hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha muttafaqun ‘alaihi bahwa rasul bersabda
“bahwa tidak mengharamkan suatu penyusuan kecuali yang membelah (mengisi) usus dan berlangsung sebelum penyapihan.”
Menyusui lebih dari lima kali
Selain itu, hal yang perlu diperhatikan adalah seorang wanita boleh menyusui seorang anak dan dianggap sebagai mahram jika menyusuinya lebih dari lima kali.
Penyusuan tersebut haruslah membuat sang anak kenyang, dan tidak mau lagi disusui.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Inilah Wanita yang Haram Dinikahi Menurut Islam,