Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wanita yang Haram Dinikahi

Ini 23 Uraian Wanita yang Haram Dinikahi Menurut Islam, Mahram karena Nasab, Pernikahan, Persusuan

Wanita yang haram dinikahi lelaki menurut Islam. Apakah itu berdasarkan mahram karena nasab, mahram karena pernikahan, atau mahram karena persusuan.

Editor: Arif Fuddin Usman
Freepik.com/prostooleh
Ilustrasi menikah. Wanita yang haram dinikahi lelaki menurut Islam. Apakah itu berdasarkan mahram karena nasab, mahram karena pernikahan, atau mahram karena persusuan. 

A. Mahram karena nasab

Golongan wanita yang haram dinikahi dalam islam adalah wanita yang terikat dengan hubungan nasab atau keturunan.

Berdasarkan surat An Nisa ayat 23 maka wanita yang tidak boleh dinikahi berdasarkan nasab meliputi:

1. Ibu, nenek dan seterusnya ke atas baik dari jalur laki-laki maupun wanita

2. Anak perempuan (putri), cucu perempuan dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita

3. Saudara perempuan sekandung, seayah atau seibu

4. Saudara perempuan bapak (bibi), saudara perempuan kakek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu

5. Saudara perempuan ibu (bibi), saudara perempuan nenek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu

6. Putri saudara perempuan (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita

7. Putri saudara laki-laki sekandung, seayah atau seibu (keponakan), cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita

Pihak laki-laki yang tidak boleh menikahi wanita tersebut adalah:

1. Ayah kandung

2. Kakek dari jalur ayah maupun dari jalur ibu dan seterusnya keatas (kalau ada buyut),

3. Anak kandung, cucu dan seterusnya kebawah (kalau ada cicit),

4. Saudara laki-laki kandung ayah (yaitu paman dari jalur ayah),

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved