Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wanita yang Haram Dinikahi

Ini 23 Uraian Wanita yang Haram Dinikahi Menurut Islam, Mahram karena Nasab, Pernikahan, Persusuan

Wanita yang haram dinikahi lelaki menurut Islam. Apakah itu berdasarkan mahram karena nasab, mahram karena pernikahan, atau mahram karena persusuan.

Editor: Arif Fuddin Usman
Freepik.com/prostooleh
Ilustrasi menikah. Wanita yang haram dinikahi lelaki menurut Islam. Apakah itu berdasarkan mahram karena nasab, mahram karena pernikahan, atau mahram karena persusuan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Hukum Islam mengatur tentang siapa yang bisa dinikahi dan tak dinikahi.

Karena itu paling tidak ada 23 uraian sebab seorang wanita yang haram dinikahi lelaki menurut Islam.

Apakah itu berdasarkan mahram karena nasab, mahram karena pernikahan, atau mahram karena persusuan.

Dalam Islam, pernikahan adalah sebuah jalan untuk mendapatkan Rida Allah SWT.

Oleh karena itu, Islam sangat menganjurkan seseorang, baik pria maupun wanita untuk menikah.

Dalam hadits disebutkan bahwa orang yang menikah telah memenuhi separuh agamanya dan tanpa menikah, agama seseorang tidaklah sempurna.

Pernikahan dalam Islam dipandang sebagai suatu ibadah dan hukumnya bisa berbeda-beda tergantung kondisinya.

Pernikahan itu bisa wajib, sunnah, mubah dan haram disebabkan oleh beberapa aturan kaidah dan saat menikah ada syarat-syarat akad nikah yang harus dipenuhi.

Tujuan pernikahan dalam Islam adalah untuk membangun tumah tangga dan meneruskan garis keturunan dan boleh didahului dengan pertunangan (baca tunangan dalam Islam).

Pernikahan dalam Islam dianjurkan sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al qur’an surat An Nisa ayat 1 dan 3 yang bunyinya

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبً

”Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan padanya Allah menciptakan istrinya, dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.”(QS. an-Nisa’: 1)

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَ لِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا

“Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja.”(QS. an-Nisa’: 3)

Meskipun demikian ada pernikahan yang tidak boleh dilaksanakan, salah satunya adalah pernikahan dengan wanita yang haram dinikahi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved