Info CPNS
Pendaftar CPNS/PPPK Makassar 2021 Sudah 900 Orang, BKPSDM Buka Layanan Aduan
Pendaftar CPNS/PPPK Makassar 2021 Sudah 900 Orang, BKPSDM Buka Layanan Aduan
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Hasriyani Latif
Grafis Tribun Style
Ilustrasi CPNS-Pendaftar CPNS/PPPK Makassar 2021 Sudah 900 Orang, BKPSDM Buka Layanan Aduan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sejak mulai dibuka pada 30 Juni 2021 malam, Pemerintah Kota Makassar telah menerima sekitar 900 pelamar untuk CPNS/PPPK 2021.
Pelamar dengan formasi terbanyak, berasal dari tenaga kesehatan.
Sementara jumlah formasi yang dibuka sebanyak 224, jadi rata-rata pelamar harus bersaing dengan 4 - 5 orang.
"Sampai tadi sore, baru sekitar 900 an orang yang mendaftar dan isi formulir," ujar Kepala Bidang Perencanaan dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Makassar, Kadir Masri saat dihubungi tribun-timur.com, Senin (5/7/2021) malam.
Namun, ia belum bisa merinci jumlah pelamar yang sudah melakukan pendaftaran dan mengisi formulir.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Makassar, Siswanta Attas mengatakan jika pihaknya membuka layanan pengaduan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Jika ada proses seleksi yang tidak sesuai, pendaftar bisa mengadu. Masa sanggah itu bisa dilakukan mulai hingga 1 Agustus 2021.
“Ini untuk menghindari calon peserta gugur dalam proses seleksi administrasi. Kalau ada masalah kita siapkan layanan pengaduan masa sanggah,” ujarnya.
Siswanta mengatakan, peserta bisa melakukan masa sanggah di website.
Bisa juga datang langsung ke kantor BPSDM jika kesulitan mengakses laman tersebut.
“Layanan masa sanggah juga akan berlaku di periode akhir pada saat pengumuman kelulusan nanti,” jelasnya.
Pendaftaran dapat diakses dengan menghubungi layanan hotline atau disampaikan melalui media sosial.
"Di hotline BKN itu ada. Di akun instagram BKPSDM juga, disitu ada adminnya jadi bisa berdialog kalau ada kendala," katanya.
Dia meminta pelamar untuk membaca aturan dengan teliti.
Jika ada kendala atau kesulitan yang ditemui, pelamar dapat mengadukan hal itu.
Admin yang bertugas akan memberikan jawaban atas persoalan pendaftaran.
"Contohnya macam ijazah, itu kalau tidak di upload (diunggah) berarti dalam aturan langsung digugurkan," terangnya
Lalu jika dokumen mengalami kerusakan, seperti pernah tertimpa musibah solusinya harus ada surat keterangan dari instansi terkait.
"Tetapi yang asli yang diupload. Bukan fotokopi yah," tutupnya.
Adapun rincian untuk rincian jumlah formasi yang dibutuhkan yaitu:
-Jabatan Apoteker: 19 formasi (Pendidikan Apoteker).
-Jabatan Pranata Laboratorium: 7 formasi (Pendidikan D-III Analisis Media/Teknologi Laboratorium Medis/Analisis Kesehatan).
-Jabatan Bidan dibuka 33 formasi (Pendidikan D-III Kebidanan)
-Jabatan Terapis Gigi dan Mulut: 6 formasi (Pendidikan D-III Keperawatan).
-Jabatan Sanitarian: 5 formasi (Pendidikan D-III Kesehatan Lingkungan).
-Jabatan Perekam Medis: 45 formasi (Pendidikan D-III Rekam Medis).
-Jabatan Auditor: 6 Formasi ( Pendidikan D-III Teknik Informatika/Teknik Sipil
-Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan: 10 Formasi (Pendidikan D-III Teknologi Laboratorium Medis/Analisis Kesehatan/Analisis Medis).
-Jabatan Penyuluh Penanganan Masalah Sosial, khusus penyandang disabilitas: 1 formasi (Pendidikan D-IV Pekerjaan Sosial/S1 Kesejahteraan Sosial).
- Jabatan Dokter: 29 formasi (Pendidikan Dokter).
-Jabatan Perawat: 24 formasi (Pendidikan Ners).
-Jabatan Perencana: 2 formasi (Pendidikan S1 Ekonomi Manajemen/Ekonomi Pembangunan/Manajemen Keuangan/ Manajemen Pembangunan Daerah.
-Jabatan Epidemolog Kesehatan: 12 formasi (Pendidikan S1 Epiedemologi).
-Jabatan Nutrisionis: 8 formasi (Pendidikan S1 Gizi).
-Jabatan Penyuluh Penanganan Masalah Sosial: 2 formasi (S1 Kesejahteraan Sosial/D IV Pekerjaan Sosial).
-Jabatan Pamong Belajar, umum dan penyandang disabilitas, 2 formasi (S1 Pendidikan Luar Sekolah).
-Jabatan Penyuluh Penanganan Masalah Sosial, umum dan penyandang disabilitas (Pendidikan S1 Psikologi/Sosiologi).
-Jabatan Perencana: 5 formasi (Pendidikan S1 Teknik Sipil).
Adapun jadwal Pelaksanaan Penerimaan Formasi CPNS dan Seleksi Penerimaan PPPK nonguru Tahun 2021.
1. Pengumuman Seleksi ASN 30 Juni 2021 - 14 Juli 2021
2. Pendaftaran Seleksi ASN 30 Juni 2021 - 21 Juli 2021.
3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 28-29 Juli 2021.
4. Masa Sanggah 30 Juli 2021 - 1 Agustus 2021
5. Jawab Sanggah 30 Juli 2021 - 8 Agustus 2021
6. Pengumuman Pasca Sanggah 9 Agustus 2021.
7. Pelaksanaan SKD, 25 Agustus 2021 - 4 Oktober 2021
8. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru, Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik.
9. Pengumuman Hasil SKD, 17 - 18 Oktober 2021
10. Persiapan Pelaksaan SKB, 19 Oktober 2021 - 1 November 2021.
11. Pelaksanaan SKB, 8 - 29 November 2021.
12. Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta seleksi PPPK Nonguru, 15 - 17 Desember 2021
13. Pengumuman Kelulusan, 18 - 19 Desember 2021.
14. Masa Sanggah, 20 - 22 Desember 2021
15. Jawab Sanggah, 20 -29 Desember 2021
16. Pengumuman Pasca Sanggah, 30 - 31 Desember 2021
17. Pengisian DRH, 1 - 18 Januari 2022
18. Usulan Penetapan NIP/NI PPPK, 19 Januari 2022 - 18 Februari 2022.(*)
Laporan Wartawan tribun-timur.com, AM Ikhsan