Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Kanwil Kemenkumham Sulsel Akan Optimalkan Sosialisasi Permenkumham 24 Tahun 2021

Kepala Bidang Pelayanan Tahanan Rahnianto mengatakan akan melakukan sosialisasi yang optimal kepada WBP dan masyarakat demi optimalnya

Editor: Imam Wahyudi
Kemenkumham Sulsel
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan, Edi Kurniadi, ikuti sosialisasi Permenkumham Nomor 24 tahun 2021 tentang Syarat dan Tata cara pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas Bersyarat (CMB) dan Cuti Bersyarat (CB) sebagai perubahan dari Permenkumham 32 tahun 2020. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan, Edi Kurniadi, ikuti sosialisasi Permenkumhan Nomor 24 tahun 2021 tentang Syarat dan Tata cara pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas Bersyarat (CMB) dan Cuti Bersyarat (CB) sebagai perubahan dari Permenkumham 32 tahun 2020.

Sosialisasi diselenggarakan secara virtual oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Direktorat Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Senin (5/7/21).

Kegiatan ini dilaksanakan agar permenkumham tersebut dilaksanakan dan dipedomani dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19

Sebelumnya dalam penyampaian terdahulu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, menegaskan bahwa permenkumham tersebut, perpanjang kebijakan pemberian hak Asimilasi di rumah bagi narapidana dan Anak. perpanjangan tersebut bersifat mendesak karena ancaman potensi penularan Covid-19 yang masih berlangsung dan sangat tinggi ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Selanjutnya, dalam kesempatan ini disampaikan atensi dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan agar Permenkumham Nomor 24 tahun 2021 disosialisasikan kepada Warga Binaan Pemsayarakatan (WBP) dan Masyarakat, dan melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban serta membangun sinergitas dengan aparat penegak hukum dan Pemerintah/instansi terkait maupun stakeholder pelaksanaan Permenkumham tersebut. 

Juga disampaikan, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Selain itu Mekanisme pelaksanaan Asimilasi telah terupdate dalam SDP dan telah melalui uji petik sehingga para operator lebih dimudahkan

Kadivpas Edi Kurniadi mengatakan bahwa jumlah narapidana di Sulsel sebanyak 8697 orang dan tahanan 2296 orang.

“Dari tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 6 Juni 2021 untuk wilayah Sulawesi Selatan jumlah narapidana yang telah melaksanakan asimilasi 1503 dan Integrasi 287,” ujar Edi

Selanjutnya, Kepala Bidang Pelayanan Tahanan Rahnianto mengatakan akan melakukan sosialisasi yang optimal kepada WBP dan masyarakat demi optimalnya pelaksanaan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved