Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Reaksi PDIP Atas Kesaksian Agung Sucipto Setor Rp 4 Miliar untuk Pilgub Nurdin Abdullah

Kesaksian Direktur PT Agung Perdana Bukukumba Agung Sucipto membuat kasus dugaan suap di Sulsel semakin melebar dan liar.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
Dok Pribadi Rudy Pieter Goni
Sekretaris DPD PDIP Sulsel Rudy Pieter Goni. (Dokumen pribadi Rudy Pieter Goni) 

JPU kembali bertanya, apakah Agung kemudian memberikan bantuan kepada NA.

Agung pun membenarkan, jika ia dan salah satu kontraktor Direktur PT Putra Jaya, Petrus Yalim sepakat untuk membantu Nurdin Abdullah dalam Pilgub.

"Waktu beliau nyalon sebagai gubernur, ada bantuan dana dari saya sekitar Rp 4 miliar. Ini untuk bantuan baju, spanduk, baliho, dan sewa mobil," ungkapnya.

"Untuk sewa mobilnya itu saya transfer uang Rp 125 juta per bulan, selama satu tahun ke pemilik penyewaan mobil," lanjutnya.

Bantuan tersebut kebanyakan diserahkan ke saudara kandung Nurdin Abdullah, bernama Karaeng Nawang.

"Kalau sisanya, Itu tidak melalui pemilik, tapi melalui Karaeng Nawang, adik Pak NA," katanya.

Mendengar hal itu, JPU M Asri pun menegaskan jika terdakwa Agung Sucipto membantu NA melalui Karaeng Nawang.

"Ada empat item tadi Anda sebutkan, saudara membantu langsung melalui pemilik bus, dan sisanya ke Karaeng Nawang," tanyanya.

Hal ini pun langsung dibenarkan oleh Agung Sucipto. "Benar pak," tegasnya.

Diketahui, sidang dipimpin oleh Hakin Ketua Ibrahim Palino, didampingi dua Hakim Anggota, yaitu M Yusuf Karim dan Arif Agus Nindito.

Sementara ada empat JPU yang hadir, yaitu M Asri, Siswandono, Januwar Dwi Nugroho, dan Andriansyah.

Agung Sucipto sendiri hadir melalui Zoom di Lapas Klas I Makassar, didampingi empat penasehat hukum di ruang sidang, yaitu M Nursal, Bobby Ardianto, Afdalis, dan Fernando.

Agung Sucipto di dakwa pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) huruf b. 

Kemudian dilapis atau dialternatifkan dengan pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved