Tribun Makassar
Belum Ada Surat Edaran Baru, Jam Operasional Sektor Usaha di Makassar Tetap Sampai Jam 8 Malam
Belum Ada Surat Edaran Baru, Jam Operasional Sektor Usaha di Makassar Tetap Sampai Jam 8 Malam
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Satgas Raika, Iman Hud mengatakan saat ini pembatasan jam operasional pelaku usaha yang diberlakukan Pemkot Makassar tetap sampai pukul 20.00 Wita.
Pasalnya, sampai saat ini pihaknya belum menerima petunjuk teknis (Juknis) terkait pembatasan hingga pukul 17.00 Wita.
"Kita masih butuh kepastian mengenai pemberlakuan hal yang dimaksud, inikan apa dilakukan Kota Makassar selalu merujuk pada tingkat pusat, mungkin menyikapi pernyataan Bapak Presiden mengenai PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali," ujar Iman saat dihubungi tribun-timur.com via telepon selular, Jumat (2/7/2021) siang.
Sehingga untuk sementara pihaknya masih melakukan pembatasan operasional sampai jam 8 malam sambil menunggu surat edaran selanjutnya.
"Walaupun secara umum sudah diberitakan, tapi legal standing itu pada surat edaran. Karena surat edaran itu aturan yang bersifat operasional pelaksanaan kegiatan," jelasnya.
"Jadi untuk sementara kami masih menggunakan pemberlakuan sampai jam 8 malam, untuk tetap mematuhi protokol kesehatan tapi memberikan kesempatan sampai 24 jam untukk take away. Inilah yang dimaksud kebijakan bapak wali kota," pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat telah menerbitkan aturan baru mengenai PPKM Mikro, yaitu mal hanya boleh buka hingga pukul 17.00 dan restoran atau cafe hanya boleh take away.
Mulai dari jam buka pusat perbelanjaan atau mal yang hanya sampai pukul 17.00 Wita.
Hingga perubahan lokasi penerapan karyawan yang work from home (WFH) dan work from office ( WFO).
"WFH dan WfO akan diberlakukan 75 persen dan 25 persen untuk daerah berstatus zona oranye. Sektor operasional seperti mal bisa sampai jam 17.00, restoran cuma take away dan beroperasi sampai 21.00, " kata Ketua Satgas Covid-19 Ganip Warsito, dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional yang ditayangkan secara virtual, Senin (28/6/2021).
Namun, aturan itu akan dibahas terlebih dahulu pada rapat yang digelar pada hari ini, Selasa (29/06/2021).
Dalam rapat itu, Satgas juga akan mengundang sejumlah pelaku ekonomi.
Ketentuan baru yang akan ditetapkan itu berbeda dengan aturan PPKM Mikro yang saat ini berlaku, atau dalam Inmendagri Nomor 14 tahun 2021 tentang PPKM Mikro.
Sebelumnya, perbandingan WFH 75 persen dan WFO 25 persen hanya diterapkan pada aktivitas perkantoran di kabupaten/kota berstatus zona merah.
Sedangkan zona lainnya bisa 50 persen berbanding 50 persen.
Sedangkan aktivitas makan di tempat (dine in) pada restoran, masih diperbolehkan dengan jumlah pengunjung 25 persen dari total kapasitas.(*)
Laporan Wartawan tribun-timur.com, AM Ikhsan