Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rp1,4 Triliun Pengadaan Pemkot Makassar Dilaksanakan Lewat E-Purchasing

Hal itu disampaikan Staf Ahli Wali Kota Makassar Bidang Pemerintahan, Akhmad Namsum saat membuka Bimbingan Teknis

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
ISTIMEWA
BIMTEK BARJAS - Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. Bimtek berlangsung di Hotel Aston Makassar, Jl Jenderal Ahmad Yani, Selasa (14/10/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar berupaya meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui sistem digital yang transparan dan efisien.

Hal itu disampaikan Staf Ahli Wali Kota Makassar Bidang Pemerintahan, Akhmad Namsum saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.

Bimtek berlangsung di Hotel Aston Makassar, Jl Jenderal Ahmad Yani, Selasa (14/10/2025). 
 
Bimtek ini mengangkat tema, Proses Pengadaan Produk Sektor Konstruksi Melalui E-Purchasing dengan Metode Mini Kompetisi pada Katalog Elektronik Versi 6”.

Pada forum ini, Akhmad Namsum menyampaikan, pengadaan barang jasa salah satu kegiatan strategis yang terus mengalami dinamika, baik dari sisi regulasi maupun penerapan sistem informasi.

“Setiap perubahan kebijakan diharapkan bermuara pada peningkatan kualitas output pengadaan barang jasa pemerintah yang semakin baik dan efisien,” ujarnya.

Ia menjelaskan, metode e-purchasing menjadi salah satu instrumen penting untuk mempercepat pengadaan barang jasa. 

Metode ini sekaligus menjamin keamanan dan transparansi proses pengadaan barang jasa. 

Dengan hadirnya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas Perpres 16 Tahun 2018, seluruh instansi pemerintah diwajibkan melaksanakan e-purchasing apabila komoditas yang dibutuhkan telah tersedia dalam katalog elektronik.

“Kebijakan ini mendorong percepatan proses pengadaan sekaligus memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi belanja pemerintah,” katanya.

Selain itu, kebijakan tersebut juga membuka ruang lebih besar bagi pelaku usaha dalam negerin

Termasuk UMKM untuk berpartisipasi dalam ekosistem digital pengadaan nasional.

Hingga saat ini, Pemerintah Kota Makassar telah mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui penyedia senilai Rp2,6 triliun.

Rp1,4 triliun di antaranya akan dilaksanakan melalui metode e-purchasing yang mencakup pengadaan barang, jasa lainnya, serta pekerjaan konstruksi.

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya penerapan mini kompetisi dalam e-purchasing sektor konstruksi sesuai Surat Direktur Pasar Digital Pengadaan LKPP Nomor 18634/D.2.3/08/2025.

“Aturan tersebut mewajibkan setiap proses e-purchasing konstruksi dilakukan melalui mini kompetisi, agar prosesnya tetap kompetitif, transparan, dan memberikan nilai manfaat terbaik bagi pemerintah,” ujarnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved