Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Universitas Indonesia

Birokrat Universitas Indonesia Jadi Sorotan Wargenet setelah Sebut Presiden sebagai Simbol Negara

Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik Universitas Indonesia, Amelita Lusia sampaikan rektorat anggap presiden simbol negara.

Editor: Muh Hasim Arfah
UI dan BEM UI
Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI, Amelita Lusia (kiri) menyampaikan presiden simbol negara. 

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur berbagai hal terkait bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan sebagai simbol negara.

Pasal 35 menyebutkan Bendera Negara Indonesia adalah Sang Merah Putih.

Pasal 36 menyebutkan Bahasa Negara adalah Bahasa Indonesia.

Pasal 36A menyebutkan Lambang Negara yaitu Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Pasal 36B menyebutkan Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya. 

Baca juga: Rektor UI Rangkap Jabatan hingga Didesak Mundur, Kemendikbud Ristek Akhirnya Angkat Bicara

Simbol-simbol negara juga diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Ditegaskan di sana, simbol negara meliputi: Pasal 1 ayat 1 Bendera Negara NKRI adalah Sang Merah Putih.

Pasal 1 ayat 2 Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah NKRI.

Pasal 1 ayat 3 Lambang Negara NKRI adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Pasal 1 ayat 4 Lagu Kebangsaan NKRI adalah Indonesia Raya.

Baca juga: Ade Armando Terima Tantangan Debat Terbuka Kritik BEM UI Jokowi King Lip of Service, Live YouTube

Sorotan Warganet

Pernyataan pihak UI itu mendapatkan sorotan dari warganet di media sosial Twitter. 

Warganet bernama Archiles @gulaligong menyampaikan," Itu Rektor suruh sekolah lagi lah biar pinter.." 

Sementara itu, akun twitter, @Kurnia_arif menulis "Tuh rektorat isinya beneran akademisi yg sih? Atau jgn2 udah di isi ama politikus.. Pantes aja lebih mentingin kekuasaan di banding pengetahuan..."
  
Kemudian, pemilik akun @Sarip_oyong," Simbol negara udah berganti 7 kali berarti."

Akun Fatih_nis menulis," Sekelas @univ_indonesia. bisa asal nyebut simbol negara??? Luar biasa... Eh UU tidak bilang begitu.." 
  
Kemudian, @deatmobatik menulis," ternyata masih harus terus belajar, ahli belum tentu ahli, gelar belum tentu menjadikannnya ahli..."(*)

Baca juga: Ade Armando Terima Tantangan Debat Terbuka Kritik BEM UI Jokowi King Lip of Service, Live YouTube

Baca juga: BEM UI Tegas! Tolak Takedown Posting-an JOKOWI: KING OF LIP SERVICE di Instagram Walau Di-hack

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved