Rektor UI Rangkap Jabatan hingga Didesak Mundur, Kemendikbud Ristek Akhirnya Angkat Bicara
Rektor UI Rangkap Jabatan hingga Didesak Mundur, Kemendikbud Ristek Akhirnya Angkat Bicara
TRIBUN-TIMUR.COM - Rektor UI (Universitas Indonesia) Prof Ari Kuncoro tengah menjadi sorotan.
Bermula dari memanggil pengurus BEM UI yang pasang poster Jokowi The King of Lip Service, Rektor UI malah trending topik di media sosial.
Belakangan terkuak sebuah fakta bahwa Prof Ari Kuncoro ternyata merangkap jabatan sebagai Komisaris di BRI, salah satu bank BUMN.
Indikasi adanya pelanggaran pun jadi perbincangan setelah statuta UI dibongkar. Ternyata ada larangan rektor merangkap jabatan di BUMN.
Lalu desakan mundur sebagai rektor bergema di media sosial.
Lalu apa reaksi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek)?
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek Nizam angkat bicara terkait polemik Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro yang merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BUMN.
Nizam mengatakan, pihak Majelis Wali Amanat UI yang dapat memberikan keputusan terkait apakah Ari Kuncoro melanggar Statuta UI.
"Tentunya nantinya MWA yang dapat memberikan keputusan tentang hal tersebut, apakah menyalahi statuta atau tidak," Nizam saat dihubungi Kompas.com, Selasa (29/6/2021).
Nantinya, ia mengatakan, hasil rekomendasi dari MWA UI akan diberikan kepada Kemendikbud Ristek untuk ditindaklanjuti.
"MWA mengusulkan ke Kemdikbud Ristek," ucap dia.
Nizam menjelaskan UI merupakan perguruan tinggi negeri yang berstatus badan hukum publik yang otonom.
Oleh karena itu, menurut dia, perihal pengawasan hingga pengelolaan UI merupakan kewenangan MWA.
"Sebagai PTN BH otonomi lebih luas sesuai statutanya. Badan tertingginya adalah MWA," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, nama Rektor Ari Kuncoro menjadi perhatian setelah disebut menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama di sebuah bank BUMN.