Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Info CPNS

Besok BKD Pinrang Umumkan Formasi CPNS, PPPK Guru dan PPPK Non Guru, Begini Cara Daftarnya

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pinrang bakal mengumumkan formasi CPNS, PPPK Guru dan PPPK Non-Guru.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sudirman
SSCN
Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah mengumumkan pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 resmi dibuka pada 30 Juni dengan sistem online. 

Alasan pihaknya lebih banyak mengusulkan formasi guru PPPK karena merupakan usulan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.

"Itu untuk program Mas Menteri Pendidikan sejuta guru. Jadi kita diarahkan untuk mengusul guru untuk memenuhi kuota satu juta guru," tutupnya.

Sebagai informasi, berdasarkan persyaratan umum, usia maksimal untuk mendaftar CPNS 2021 memang hanya sampai 35 tahun.

Meski begitu, pelamar yang berusia 40 tahun ternyata masih bisa mendaftar untuk beberapa formasi tertentu.

Formasi CPNS untuk pelamar berusia 40 tahun yakni dokter, dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis.

Selain itu, ada juga posisi untuk CPNS dokter pendidik klinis, dosen, peneliti dan perekayasa dengan syarat harus berlatar pendidikan strata 3 (SIII) atau bergelar doktor.

Adapun syarat lainnya:

1. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

2. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS. Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI.

3. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI.Dan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian.

5. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

8. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

9. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan.

10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Laporan wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved