Info CPNS
Besok BKD Pinrang Umumkan Formasi CPNS, PPPK Guru dan PPPK Non Guru, Begini Cara Daftarnya
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pinrang bakal mengumumkan formasi CPNS, PPPK Guru dan PPPK Non-Guru.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sudirman
TRIBUNPINRANG.COM,WATANG SAWITTO- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pinrang bakal mengumumkan formasi CPNS, PPPK Guru dan PPPK Non-Guru.
Hal itu dikatakan Kabid Pengadaan, Perundang-undang dan Data ASN BKD Pinrang, Rulli.
"Kami sudah ada formasi CPNS untuk Pinrang dan besok baru bisa kami umumkan," kata Rulli saat dihubungi, Selasa (29/06/2021) malam.
Dikatakannya, penerimaan kali ini ada 3 jenis kebutuhan.
Yakni kebutuhan CPNS, kebutuhan PPPK Non Guru dan kebutuhan PPPK Guru.
"Untuk rinciannya yakni 83 untuk CPNS, 61 PPPK Non Guru dan 857 PPPK Guru," ungkapnya.
Untuk CPNS dan PPPK Non Guru dilaksanakan Pemda dan bekerjasama dengan BKN.
"CPNS dan PPPK Non Guru pelaksanaannya mulai dari pengumuman, seleksi administrasi, ujian dan penetapan NIP dilaksanakan Pemda dan kerjasama dengan BKN," terangnya.
Sementara, untuk PPPK Guru pelaksanaannya oleh Kementerian Pendidikan.
"Pemda hanya mengumumkan kebutuhan formasi saja," jelasnya.
Adapun pendaftarannya dijadwalkan mulai tanggal 30 Juni sampai 21 Juli 2021.
"Besok sudah bisa mendaftar. Bisa klik https://sscasn.bkn.go.id," imbuhnya.
Sebelumnya, Rully mengaku pihaknya telah mengusulkan sebanyak 1037 formasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk Kabupaten Pinrang.
"Jumlahnya 1037 untuk CPNS dan PPPK," ujarnya.
Ia merincikan, untuk guru PPPK sebanyak 806 kuota, non guru CPNS 86 kuota dan non guru PPPK 145 kuota.