Info CPNS
Besok BKD Pinrang Umumkan Formasi CPNS, PPPK Guru dan PPPK Non Guru, Begini Cara Daftarnya
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pinrang bakal mengumumkan formasi CPNS, PPPK Guru dan PPPK Non-Guru.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sudirman
TRIBUNPINRANG.COM,WATANG SAWITTO- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pinrang bakal mengumumkan formasi CPNS, PPPK Guru dan PPPK Non-Guru.
Hal itu dikatakan Kabid Pengadaan, Perundang-undang dan Data ASN BKD Pinrang, Rulli.
"Kami sudah ada formasi CPNS untuk Pinrang dan besok baru bisa kami umumkan," kata Rulli saat dihubungi, Selasa (29/06/2021) malam.
Dikatakannya, penerimaan kali ini ada 3 jenis kebutuhan.
Yakni kebutuhan CPNS, kebutuhan PPPK Non Guru dan kebutuhan PPPK Guru.
"Untuk rinciannya yakni 83 untuk CPNS, 61 PPPK Non Guru dan 857 PPPK Guru," ungkapnya.
Untuk CPNS dan PPPK Non Guru dilaksanakan Pemda dan bekerjasama dengan BKN.
"CPNS dan PPPK Non Guru pelaksanaannya mulai dari pengumuman, seleksi administrasi, ujian dan penetapan NIP dilaksanakan Pemda dan kerjasama dengan BKN," terangnya.
Sementara, untuk PPPK Guru pelaksanaannya oleh Kementerian Pendidikan.
"Pemda hanya mengumumkan kebutuhan formasi saja," jelasnya.
Adapun pendaftarannya dijadwalkan mulai tanggal 30 Juni sampai 21 Juli 2021.
"Besok sudah bisa mendaftar. Bisa klik https://sscasn.bkn.go.id," imbuhnya.
Sebelumnya, Rully mengaku pihaknya telah mengusulkan sebanyak 1037 formasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk Kabupaten Pinrang.
"Jumlahnya 1037 untuk CPNS dan PPPK," ujarnya.
Ia merincikan, untuk guru PPPK sebanyak 806 kuota, non guru CPNS 86 kuota dan non guru PPPK 145 kuota.
Alasan pihaknya lebih banyak mengusulkan formasi guru PPPK karena merupakan usulan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.
"Itu untuk program Mas Menteri Pendidikan sejuta guru. Jadi kita diarahkan untuk mengusul guru untuk memenuhi kuota satu juta guru," tutupnya.
Sebagai informasi, berdasarkan persyaratan umum, usia maksimal untuk mendaftar CPNS 2021 memang hanya sampai 35 tahun.
Meski begitu, pelamar yang berusia 40 tahun ternyata masih bisa mendaftar untuk beberapa formasi tertentu.
Formasi CPNS untuk pelamar berusia 40 tahun yakni dokter, dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis.
Selain itu, ada juga posisi untuk CPNS dokter pendidik klinis, dosen, peneliti dan perekayasa dengan syarat harus berlatar pendidikan strata 3 (SIII) atau bergelar doktor.
Adapun syarat lainnya:
1. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
2. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS. Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI.
3. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI.Dan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian.
5. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
8. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
9. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan.
10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Laporan wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani.