Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis Habib Rizieq

Rizieq Shihab Divonis Penjara 4 Tahun, Prediksi Diaz Hendropriyono Sampai Ketemu 2026 Terbukti?

Hakim Pengadilan Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq Shihab hukuman 4 tahun penjara hari ini. Sehingga total hukumannnya 4 tahun 8 bulan.

Editor: Muh Hasim Arfah
HANDOVER
Staf khusus presiden Joko Widodo atau Jokowi pernah menyindir Habib Rizieq Shihab 'sampai ketemu 2026' pasca ditangkap polisi soal kasus kerumunan dan dugaan pemalsuan hasil swab. Hari ini, Kamis (24/6/2021), Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara. 

Ratusan simpatisan Rizieq Shihab tertahan di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Sidang putusan perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab RS UMMI Bogor kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari ini, Kamis (24/6/2021).

Lantaran sidang dengan agenda vonis, ratusan simpatisan Rizieq Shihab mencoba untuk hadir dan mendatangi PN Jakarta Timur.

Sayangnya, perjalanan mereka diberhentikan oleh barikade polisi tepat di Jalan I Gusti Ngurah Rai.

Baca juga: Pendukung Berdoa Habib Rizieq Shihab Dibebaskan Hakim, Ada Apa dengan Kamis Tanggal 26 Juni?

Pantauan TribunJakarta.com, massa simpatisan terus berdatangan ke lokasi ini.

Ratusan simpatisan Rizieq Shihab tertahan di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Duren Sawit, Jakarta Timur saat hendak menuju PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021)

Adapun aksi bentrok yang sebelumnya sempat terjadi lantaran massa masih terus memaksa untuk menerobos barikade polisi.

Gas air mata juga sempat ditembakkan ke arah massa dan akibatnya lalu lintas dari Pondok Kopi ke Cakung maupun sebaliknya tak dapat dilintasi.(tribunjakarta.com/tribun-timur.com)

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Trending Pagi Ini, Ada Apa dengan 24 Juni? Jakarta Sedang Tidak Baik-baik Saja

Baca juga: Jaksa Sebut Gelar Imam Besar Isapan Jempol, Habib Rizieq: Hati-hati JPU Jangan Menantang Pecinta

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved