Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Habib Rizieq Shihab

Jaksa Sebut Gelar Imam Besar Isapan Jempol, Habib Rizieq: Hati-hati JPU Jangan Menantang Pecinta

Terdakwa Habib Rizieq Shihab menyoroti isi replik Jaksa Penuntut Umum yang sebut dirinya sebagai Imam Besar FPI hanya isapan jempol saja.

Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Rizieq Shihab saat membacakan duplik atau jawaban atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6/202). 

TRIBUN-TIMUR.COM- Terdakwa Habib Rizieq Shihab menyoroti isi replik Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab RS UMMI Bogor.

Dalam replik JPU menyatakan sebutan imam besar isapan jempol di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, DKI Jakarta, Senin (14/6/2021).

Melalui duplik atau jawaban atas replik Rizieq mengatakan tidak merasa terhina atas pernyataan JPU.

Sebab, Habib Rizieq merasa tak layak disebut Imam Besar simpatisan eks Front Pembela Islam (FPI).

Namun dia khawatir pernyataan JPU dalam sidang pembacaan replik bakal menyinggung simpatisan eks FPI pemberi julukan.

Baca juga: Isi Duplik Habib Rizieq: Nasehati Jaksa Penuntut Umum hingga Ungkap Makna Keadilan dalam Hukum

"Nasihat saya kepada JPU agar hati-hati. Jangan menantang para pecinta, karena cinta itu punya kekuatan dahsyat yang tak kan pernah takut akan tantangan," kata Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021) dikutip dari TribunJakarta.com dengan judul JPU Sebut Imam Besar Isapan Jempol, Rizieq Shihab Cemas PN Jakarta Timur Dikepung Massa

Menurutnya pernyataan JPU Imam Besar Habib Rizieq Shihab hanya isapan jempol bisa dianggap tantangan oleh simpatisan eks FPI.

Dia beralasan khawatir bahwa simpatisan eks FPI bakal datang pada sidang lanjutan perkara RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Apalagi jika 7,5 juta peserta Aksi 212 tahun 2016 , terlebih-lebih 15 juta peserta Reuni 212 Tahun 2018, yang datang berbondong-bondong mengepung pengadilan ini untuk menyambut tantangan JPU sekaligus membuktikan kekuatan cinta mereka," ujarnya.

Rizieq membuat sendiri duplik setebal 70 halaman memperhatikan penggunaan kata-katanya dalam sidang.

Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Ungkap 7 Kasus Prioritas Polisi, Habib Rizieq 3 Kasus Dibahas di DPR RI

Menurut Rizieq tuntutan hukuman enam tahun penjara sarat emosional dan hanya berisi unek-unek semata.

"Sekali lagi nasihat saya untuk JPU dan juga untuk semua musuh yang membenci saya, hati-hati jangan menantang para pecinta, karena cinta tidak akan pernah bisa dikalahkan dengan kebencian," tuturnya.

Dalam sidang pembacaan replik sebelumnya, JPU menyoroti isi pleidoi Rizieq yang menggunakan kata kasar karena dianggap tidak pantas dilontarkan, di antaranya culas, licik, dan tidak ada rasa malu.

JPU menyinggung sebutan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) kepada Rizieq tidak sesuai dengan perilakunya.

"Tidak seharusnya diucapkan yang mengaku dirinya berakhlak kulkarimah tetapi dengan mudahnya terdakwa menggunakan kata-kata kasar sebagaimana di atas. Ternyata yang didengung-dengungkan sebagaimana imam besar hanya isapan jempol belaka," ujar JPU, Senin (14/6/2021).

Baca juga: Siapa Bohong? BIN Bantah Pertemuan Budi Gunawan dan Habib Rizieq Kini Ada Fakta Baru

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved