Vonis Habib Rizieq
Rizieq Shihab Divonis Penjara 4 Tahun, Prediksi Diaz Hendropriyono Sampai Ketemu 2026 Terbukti?
Hakim Pengadilan Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq Shihab hukuman 4 tahun penjara hari ini. Sehingga total hukumannnya 4 tahun 8 bulan.
TRIBUN-TIMUR.COM- Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis empat tahun penjara Habib Rizieq Shihab kasus swab RS Ummi Bogor, Kamis (24/6/2021).
Sebelumnya, dalam vonis Habib Rizieq Shihab, hakim Pengadilan Jakarta Timur juga memvonis 8 bulan penjara untuk kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020 lalu.
Sementara iut untuk kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Rizieq Shihab dijatuhi hukuman denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan penjara.
Sehingga, jika ditotal hukuman Rizieq Shihab menjadi 4 tahun delapan bulan.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 4 tahun."
Demikian penggalan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dipimpin Khatwanto atas vonis terdakwa Habib Rizieq Shihab perkara tes swab RS Ummi Bogor dikutip dari live streaming Youtube PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Baca juga: Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Doa Eks Imam FPI Terkabul?
Artinya, jika Rizieq Shihab masuk penjara maka dia akan berada di dalam penjara sampai tahun 2025 akhir.
Habib Rizieq mulai ditahan Polda Metro Jaya kemudian diambil alih Bareskrim Polri 13 Desember 2020.
Staf Khusus Presiden RI, Diaz Hendropriyono, pun langsung menulis dan meng-upload foto kedatangan Habib Rizieq di akun instagramnya.
Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) ini berharap Habib Rizieq sehat selalu dan menyindir bisa bertemu pada 2026.
"Alhamdulillah masih bisa tersenyum. Sehat2x selalu bapak. Semoga baik2x saja. Sampai bertemu 2026!!!!," tulisnya di akun Instagram @diaz.hendropriyono, Sabtu (12/12/2020).
Baca juga: Nonton LIVE STREAMING Sidang Putusan Vonis Habib Rizieq Shihab Hari Ini, Penjara 6 Tahun Atau Bebas?
Langsung Banding
Atas putusan majelis hakim ini, HRS langsung mengajukan Banding.
Jaksa Pentuntut Umum yang sebelumnya menuntut enam tahun penjara juga mengajukan banding.
Simpatisan Tertahan