Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis Habib Rizieq

Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara Kasus RS Ummi, Denny Siregar: Akhirnya. Takbirrrrrrr !

Denny Siregar berkomentar terkait vonis yang dijatuhkan kepada Rizieq Shihab. Diketahui, HRS dijatuhi vonis 4 tahun penjara kasus swab RS Ummi Bogor.

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Denny Siregar (Twitter) dan Rizieq Shihab (Tribunnews.com). Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara Kasus RS Ummi. 

Atas putusan majelis hakim ini, HRS langsung mengajukan Banding.

Jaksa Pentuntut Umum yang sebelumnya menuntut enam tahun penjara juga mengajukan banding.

Simpatisan Tertahan

Ratusan simpatisan Rizieq Shihab tertahan di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Sidang putusan perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab RS UMMI Bogor kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari ini, Kamis (24/6/2021).

Lantaran sidang dengan agenda vonis, ratusan simpatisan Rizieq Shihab mencoba untuk hadir dan mendatangi PN Jakarta Timur.

Sayangnya, perjalanan mereka diberhentikan oleh barikade polisi tepat di Jalan I Gusti Ngurah Rai.

Pantauan TribunJakarta.com, massa simpatisan terus berdatangan ke lokasi ini.

Ratusan simpatisan Rizieq Shihab tertahan di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Duren Sawit, Jakarta Timur saat hendak menuju PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021)

Adapun aksi bentrok yang sebelumnya sempat terjadi lantaran massa masih terus memaksa untuk menerobos barikade polisi.

Gas air mata juga sempat ditembakkan ke arah massa dan akibatnya lalu lintas dari Pondok Kopi ke Cakung maupun sebaliknya tak dapat dilintasi.(tribunjakarta.com/tribun-timur.com)

 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved