Vonis Habib Rizieq
Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara Kasus RS Ummi, Denny Siregar: Akhirnya. Takbirrrrrrr !
Denny Siregar berkomentar terkait vonis yang dijatuhkan kepada Rizieq Shihab. Diketahui, HRS dijatuhi vonis 4 tahun penjara kasus swab RS Ummi Bogor.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pegiat media sosial Denny Siregar berkomentar terkait vonis yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq Shihab.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis empat tahun penjara Habib Rizieq Shihab kasus swab RS Ummi Bogor, Kamis (24/6/2021).
"Riziek divonis 4 tahun. Akhirnya. Takbirrrrrrr !," tulis Denny Siregar lewat di akun Twitter @Dennysiregar7, Kamis (24/6/2021) pukul 12.14 siang.
Diberitakan sebelumnya, Rizieq Shihab dijatuhi vonis 4 tahun penjara kasus swab RS Ummi Bogor, Kamis (24/6/2021).
Sebelumnya, dalam vonis Habib Rizieq Shihab, hakim Pengadilan Jakarta Timur juga memvonis 8 bulan penjara untuk kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020 lalu.
Sementara iut untuk kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Rizieq Shihab dijatuhi hukuman denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan penjara.
Sehingga, jika ditotal hukuman Rizieq Shihab menjadi 4 tahun delapan bulan.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 4 tahun."
Demikian penggalan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dipimpin Khatwanto atas vonis terdakwa Habib Rizieq Shihab perkara tes swab RS Ummi Bogor dikutip dari live streaming Youtube PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Artinya, jika Rizieq Shihab masuk penjara maka dia akan berada di dalam penjara sampai tahun 2025 akhir.
Habib Rizieq mulai ditahan Polda Metro Jaya kemudian diambil alih Bareskrim Polri 13 Desember 2020.
Staf Khusus Presiden RI, Diaz Hendropriyono, pun langsung menulis dan meng-upload foto kedatangan Habib Rizieq di akun instagramnya.
Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) ini berharap Habib Rizieq sehat selalu dan menyindir bisa bertemu pada 2026.
"Alhamdulillah masih bisa tersenyum. Sehat2x selalu bapak. Semoga baik2x saja. Sampai bertemu 2026!!!!," tulisnya di akun Instagram @diaz.hendropriyono, Sabtu (12/12/2020).
Langsung Banding
Atas putusan majelis hakim ini, HRS langsung mengajukan Banding.
Jaksa Pentuntut Umum yang sebelumnya menuntut enam tahun penjara juga mengajukan banding.
Simpatisan Tertahan
Ratusan simpatisan Rizieq Shihab tertahan di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Sidang putusan perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab RS UMMI Bogor kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari ini, Kamis (24/6/2021).
Lantaran sidang dengan agenda vonis, ratusan simpatisan Rizieq Shihab mencoba untuk hadir dan mendatangi PN Jakarta Timur.
Sayangnya, perjalanan mereka diberhentikan oleh barikade polisi tepat di Jalan I Gusti Ngurah Rai.
Pantauan TribunJakarta.com, massa simpatisan terus berdatangan ke lokasi ini.
Ratusan simpatisan Rizieq Shihab tertahan di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Duren Sawit, Jakarta Timur saat hendak menuju PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021)
Adapun aksi bentrok yang sebelumnya sempat terjadi lantaran massa masih terus memaksa untuk menerobos barikade polisi.
Gas air mata juga sempat ditembakkan ke arah massa dan akibatnya lalu lintas dari Pondok Kopi ke Cakung maupun sebaliknya tak dapat dilintasi.(tribunjakarta.com/tribun-timur.com)