Tribun Luwu
Polres Luwu Blender Sabu Seharga Rp 144 Juta
Satuan Narkoba Polres Luwu memusnahkan barang bukti narkotika dengan cara diblender.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Suryana Anas
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Satuan Narkoba Polres Luwu memusnahkan barang bukti narkotika.
Pemusnahan barang bukti sabu dan obat-obatan terlarang dilakukan dengan cara diblender.
Pemusnahan di halaman Kantor Polres Luwu, Jalan Merdeka Selatan, Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Rabu (23/6/2021) siang.
Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto mengatakan bahwa sebanyak 53 saset sabu dimusnahkan.
Dengan berat total mencapai 90,43 gram.
"Estimasi harga sabu yang kita musnahkan Rp 144,6 juta," kata Fajar dalam keterangan resmi diterima TribunLutra.com via pesan WhatsApp.
Selain memusnahkan sabu, polisi juga memblender 134 butir obat daftar G jenis tramadol.
"Obat daftar G terbagi dalam 27 saset kisaran harga Rp 540 ribu," tuturnya.
Barang haram yang dimusnahkan ini, lanjut Fajar merupakan barang bukti.
Dari hasil penangkapan yang dilakukan Satuan Narkoba sejak Januari sampai Juni 2021.
"Jadi ini adalah barang buktu dari sejumlah kasus yang diungkap Satuan Narkoba sejak Januari," tuturnya.
Pada kesempatan itu, Fajar juga mengungkap fakta jika meningktanya kriminalitas di Luwu sebesar 62% akibat penyalahgunaan narkoba.
"Tindak pidana menonjol yang terjadi di wilayah hukum Polres Luwu 76% diantaranya tindak pidana kekerasan dan 62% diantaranya adalah akibat pengaruh atau dampak dari narkotika jenis sabu dan obat keras," kata Fajar.
Ia berharap kepada generasi muda agar menjauhi narkoba.
Pasalnya menyalahgunakan narkoba sangat dekat dengan tindakan kriminal.
"Jauhi narkoba, mari hidup tanpa narkoba, banyak kriminalitas terjadi karena pengaruh narkoba dan pengaruh obat-obatan," tutup Fajar.(*)