Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Toraja

Kemenkumham Sulsel Fasilitasi Bimtek Perancangan Peraturan Daerah

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Harun Sulianto membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek)

Editor: Sudirman
ist
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Harun Sulianto membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perancangan Peraturan Daerah di Hotel Mercure, Selasa(22/06/21).  

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Harun Sulianto membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perancangan Peraturan Daerah di Hotel Mercure, Selasa(22/06/21). 

Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pemahaman serta pendampingan secara khusus kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dan perancang peraturan perundang-undangan.

Selaku pembentuk produk hukum daerah dalam melaksanakan perintah dari undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Kakanwil Harun Sulianto mengatakan, harmonisasi perlu dilakukan untuk menghasilkan peraturan perundang-undangan yang baik, memenuhi kaidah dari aspek filosofis, aspek sosiologis, dan aspek yuridis. 

Selanjutnya, Harun mengapresiasi Pemda Toraja Utara yang telah terintegrasi pada JDIHN (Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Nasional), yang sampai saat ini mencapai 32 anggota JDIH yang sudah terdaftar dari 50 anggota keseluruhan di Sulsel. 

"tujuannya, agar tertib, terpadu, dan berkesinambungan, sehingga informasi hukum didapat dengan mudah, cepat, tepat, lengap, dan akurat," ujar Harun. 

Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, berharap melalui bimtek ini nantinya para peserta akan mampu membuat peraturan perundang-undangan untuk kepentingan orang banyak, dan sangat dibutuhkan. 

Kegiatan ini menghadirkan 3 orang narasumber, diantaranya Adriana Krisnawati Kasubdit Standarisasi dan Bimbingan Perancang Peraturan perundang-ungangan tentang pengharmonisasian rancangan peraturan daerah (implikasi undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja). 

"undang-undang cipta kerja lahir karena adanya penataan regulasi, karena over regulasi di Indonesia khususnya dibidang Perizinan," ujar Adriana. 

Narasumber selanjutnya yakni Dwi Retnaningtyas dan Yulanto Araya terkait dengan Kompetensi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan. 

"Ada beberapa kompetensi teknis perancang yang menunggu diundangkan, yakni Analisis Urgensi Pembentukan peraturan perundang-ungandan dan penyusunan instrumen hukum lainnya, dan pembinaan penerapan pengetahuan tentang pembentukan peraturan perundang-undangan," ujarnya 

Pada kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan MoU antara Kanwil Kemenkumham Sulsel dengan Pemda Toraja Utara.

MoU entang pembentukan dan harmonisasi produk hukum daerah dan penyerahan piagam penghargaan JDIH yang terintegrasi dari Menkumham RI, yang diserahkan oleh Kakanwil Kemenkumham Sulsel kepada Pemda Kabupaten Toraja Utara. 

Turut hadir dalam kegiatan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggoro Dasananto, Kepala Divisi Administrasi Sirajuddin, Kepala Divisi Keimigrasian Dodi Karnida, Ketua BHP dan Kurator Negara Mulyadi Arfah.

Kegiatan ini diikuti oleh 48 Peserta yang terdiri dari 25 peserta dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, 23 peserta dari Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved