Tribun Sulsel
Setelah Diberhentikan, Mau Dikemanakan Tenaga Honorer di Sulsel?
Setelah Diberhentikan, Mau Dikemanakan Tenaga Honorer di Sulawesi Selatan?
Penulis: Siti Aminah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Provinisi Sulawesi Selatan mulai memikirkan nasib tenaga honorer yang akan diberhentikan.
Sesuai dengan keputusan pemerintah pusat, tahun 2023 mendatang tidak ada lagi tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintahan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, hanya ada dua istilah pegawai, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
Lantas, jika kebijakan ini dilakukan pada tahun 2013? Mau dikemanakan tenaga honorer, khususnya lingkup Pemprov Sulsel.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jauzi mengatakan Pemprov Sulsel akan memanfaatkan waktu yang tersisa sekitar 1,6 tahun ke depan.
"Kita punya tenggang waktu kan satu setengah tahun, nanti 2023 tidak boleh ada (honorer) lagi," ucap Imran Jauzi kepada tribun-timur.com melalui sambungan telepon, Minggu (20/6/2021) siang.
Pihaknya akan mengkaji dengan baik supaya tidak ada riak-riak atau keributan yang muncul kedepan.
"Dikaji baik-baik, mau dikemanakan eks honorer kalau sekiranya harus diberhentikan," tuturnya.
Jangan sampai, tenaga honorer akan kelabakan mencari kerja usai keluar dari instansi pemerintahan.
Diketahui, jumlah honorer pemprov Sulsel sebanyak 16 ribu lebih.
11 ribu di antaranya merupakan honorer guru yang bekerja di satuan pendidikan.
Selanjutnya, tenaga kesehatan 437 orang, tenaga administrasi 2.233 orang, dan pelaksana tugas pokok dan fungsi 1.696 orang.
Lalu pengemudi 294 orang, petugas kebersihan 509 orang, pramubakti 55 orang dan posisi satpam 73 orang.
Kata Imran, salah satu upaya pemerintah untuk menyelamatkan nasib honorer dengan membuka perekrutan 1 juta guru melalui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).(*)