Tribun Makasar
Jual HP di Facebook, Pakistan Ditangkap Tim Opsnal Polsek Tamalanrea Makassar
Keberadaan pemilik akun itu, pun ditelusuri, hingga akhirnya Pakistan ditangkap di Jl Batua Raya, Makassar.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/MUSLIMIN EMBA
Rahim Sada alias Pakistan ditangkap Tim Opsnal Polsek Tamalanrea, Makassar.
Melakukan pencurian satu unit ponsel merek Oppo A37 di Jl Perintis Kemerdekaan dengan modus mengambil dari dalam mobil parkir pada tahun 2020.
"Uang hasil penjualan handphone tersebut senilai Rp 1,3 juta telah di gunakan pelaku (Pakistan) untuk keperluan sehari hari," jelas AKP Muhammadi Mukhtari.
Akibat perbuatannya, Pakistan dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.