Tribun Makasar
Jual HP di Facebook, Pakistan Ditangkap Tim Opsnal Polsek Tamalanrea Makassar
Keberadaan pemilik akun itu, pun ditelusuri, hingga akhirnya Pakistan ditangkap di Jl Batua Raya, Makassar.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sepak terjang Rahim Sada alias Pakistan (29) di dunia pencurian berakhir di tangan Tim Opsnal Polsek Tamalanrea, Makassar.
Warga Jl Abu Bakar Lambogo, Kelurahan Barabaraya, Kota Makassar itu, ditangkap setelah melakukan aksi pencurian ponsel di salah satu warung makan.
Korbannya, Anugrah, penjual ayam geprek di BTN Hamzi No 16 A Tamalanrea.
Saat itu, Pakistan datang berpura-pura memesan ayam geprek di warung milik Anugrah.
"Saat pesanannya disiapkan, pelaku (Pakistan) mengambil ponsel milik korban (Anugra) yang ditaruh di atas meja, lalu kabur," kata Kapolsek Tamalanrea AKP Muhammadi Mukhtari dikonfirmasi via WhatsApp, Minggu (20/6/2021) sore.
Anugrah pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Tamalanrea pada Kamis kemarin.
Hasilnya, Tim Opsnal Polsek Tamalanrea yang dipimpin Ipda Muh Iqbal Koeman berhasil melacak keberadaan ponsel Anugrah.
Ponsel yang dicuri Pakistan itu, rupanya telah di jual ke lelaki LB dan IS malalui transaksi jual beli online di salah satu akun facebook.
"Pengakuan LB dan IS, dia mendapatkan hasil kejahatan itu dengan cara dibeli melalui media sosial facebook dengan Akun Tasyarohmani," ujarnya.
Keberadaan pemilik akun itu, pun ditelusuri, hingga akhirnya Pakistan ditangkap di Jl Batua Raya, Makassar.
Dari penangkapan itu, polisi menyaita satu unit motor Yamaha Fino cokelat yang digunakan Pakistan beraksi.
Begitu juga dengan satu unit ponsel android curian Pakistan yang merupakan milik Anugra.
Dari hasil interogasi polisi, Pakistan rupanya telah beberapa kali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polsek Tamalanrea.
Seperti, melakukan pencurian dengan modus mengambil barang dari mobil yang sedang parkir dengan wilayah operasi sepanjang Jl Perintis Kemedekaan serta Jalan Poros Tamalanrea Raya.
Melakukan pencurian satu buah tas berisikan satu unit laptop di Jl Peritis Kemerdekaan di Toko CAT samping Kampus UIM Makassar, pada bulan Oktober 2020 dengan modus mengambil barang dari dalam mobil yang sedang parkir.