TNI
Calon Panglima TNI Andika Perkasa Belum Laporkan Harta Kekayaan Kini Ada Orangnya Temui KPK
KPK menyampaikan, KSAD Jenderal TNI AD Andika Perkasa belum sampaikan LHKPN. Setelah itu, Andika kirim orang ke KPK.
TRIBUN-TIMUR.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyampaikan, belum menerima laporan harta kekayaan penyelenggara negara ( LHKPN ) Kepala Staf Angkatan Darat ( KSAD ) Jenderal TNI Andika Perkasa.
Jenderal Andika Perkasa disebut-sebut sebagai calon panglima TNI pengganti Hadi Tjahjanto.
Padahal sebagai pejabat Negara, Andika Perkasa seharusnya melaporkan harta kekayaannya.
Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Baca juga: Profil dan Rekam Jejak Andika Perkasa dan Yudo Margono Calon Kuat Panglima TNI Pengganti Hadi
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan Jenderal Andika yang menjabat sebagai KSAD termasuk kategori wajib lapor.
Sehingga, KPK pun mengimbau Andika untuk dapat melaporkan LHKPN.
"Berdasarkan informasi yang diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id sampai saat ini KPK belum menerima laporan harta kekayaan (LHKPN) atas nama yang bersangkutan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Pencegahan Ipi Maryati dalam keterangan tertulis, Kamis (17/6 /2021) dikutip dari Kompas.com.
"Sebagai seorang perwira tinggi, pemangku jabatan KSAD TNI termasuk kategori wajib lapor," ucap Ipi.
Padahal, Andika Perkasa sudah menjabat jabatan penting di TNI AD.
Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Pegang Komando AD Digadang Jadi Panglima TNI, Segini Gaji dan Tunjangannya
Di sisi lain, KPK juga mengimbau para penyelenggara yang wajib lapor LHKPN agar memenuhi kewajiban sesuai peraturan peraturan perundang-undangan.
LHKPN, kata Ipi, merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPK demi menjaga integritas dan akuntabilitas penyelenggara Negara.
"Sebagai instrumen bagi para penyelenggara negara, kewajiban LHKPN juga diharapkan dapat memberikan keyakinan pada penyelenggara negara bahwa harta kekayaan mereka diperiksa dan pengawasan," papar Ipi. Adapun Informasi tentang kekayaan penyelenggara negara dapat diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id.