Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jenderal Andika Perkasa Pegang Komando AD Digadang Jadi Panglima TNI, Segini Gaji dan Tunjangannya

Nama jenderal Andika Perkasa cukup ternama dan familiar di telinga masyarakat.  Yap pria ini merupakan pemegang komando pasaukan Angkatan Darat dan d

Editor: Rasni
Kolase tribun timur / Rasni Gani
Sosok Jenderal Andika Perkasa Pegang Komando AD Digadang Jadi Panglima TNI, Segini Gaji dan Tunjangannya 

TRIBUN-TIMUR.COM - Nama jenderal Andika Perkasa cukup ternama dan familiar di telinga masyarakat. 

Yap pria ini merupakan pemegang komando pasaukan Angkatan Darat dan digadang gadang jadi calon kuat jadi Panglima TNI. Gantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto yang pensiun tahun 2021. 

Terungkap jumlah gaji dan tunjangannya di bawah ini.

Untuk diketahui, selain gaji pokok yang diberikan secara tetap, Jabatan KSAD pastinya dapat berbagai macam tunjangan seperti tunjangan kinerja.

Dikutip Gridhot dari Surya, tunjangan kinerja atau tukin prajurit TNI besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra.

Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit:

- KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500

- Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000

- Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000

- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000

- Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000

- Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000

- Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000

- Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved