TNI
Calon Panglima TNI Andika Perkasa Belum Laporkan Harta Kekayaan Kini Ada Orangnya Temui KPK
KPK menyampaikan, KSAD Jenderal TNI AD Andika Perkasa belum sampaikan LHKPN. Setelah itu, Andika kirim orang ke KPK.
“KPK mendorong partisipasi dan pengawasan dari masyarakat sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi,” ucap Ipi.
Untuk diketahui, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan memasuki masa purnatugas di dunia kemiliteran pada November 2021.
Sesuai dengan ketentuan undang-undang, presiden akan mengajukan satu nama calon Panglima TNI untuk menjalani tes kelayakan dan uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI.
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa dan KSAL Laksamana TNI Yudo Margono menjadi calon kuat pengganti Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
Baca juga: Kehebatan Tetty Melina, Jenderal TNI Wanita Ditunjuk KSAD Andika Usut Kasus Pengeroyokan Kopassus
Jenderal Andika Kirim Orang ke KPK
Pihak yang mewakili Andika sempat berkonsultasi dengan KPK terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Pekan lalu, KPK telah dihubungi oleh pihak yang mewakili Kasad dan konsultasi terkait LHKPN," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati saat dikonfirmasi, Jumat (18/6/2021).
Menurut Ipi, tim KPK telah menjelaskan perwakilan Jenderal Andika Perkasa mengenai LHKPN.
Lembaga yang dipimpin Firli Bahuri juga memberikan form isian e-filling untuk diisi dan dikembalikan ke KPK agar Andika memiliki akun e-lhkpn.
"Setelah memiliki akun e-LHKPN, wajib lapor dapat secara mandiri mengisi laporan kekayaannya secara online. Jika mengalami kesulitan dalam proses pengisian LHKPN, dapat menghubungi tim. KPK selalu terbuka untuk membantu wajib lapor," kata Ipi.(*)
Baca juga: Lihat Perwira Tentara Amerika Mengangguk-angguk di Depan Calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa