Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPK

Buronan Megakorupsi Masih Belum Ditangkap Sejak Zaman Soeharto, Ada Dari Makassar

Sepanjang Indonesia berdiri, ada beberapa megakorupsi tapi pelakunya justru melarikan diri dari hukuman kejahatan luar biasa ini.

Editor: Muh Hasim Arfah
handover
Tindak pidana korupsi adalah tindakan kriminal yang masuk dalam kejahatan luar biasa. Mereka yang terlibat megakorupsi tapi menjadi buronan yakni Honggo Wedratno, Eddy Tansil, dan Djoko Tjandra. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Kelakukan korupsi adalah tindakan kriminal yang masuk dalam kejahatan luar biasa.

Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok).

Sehingga korupsi diartikan sebagai tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.

Dalam sejarah panjang Indonesia, ada beberapa orang yang melakukan korupsi.

Sehingga, menjadi buronan korupsi hingga saat ini.

Baru-baru ini, pemerintah berhasil membawa pulang koruptor, Djoko Tjandra.

Baca juga: Sebelum Jadi Saksi Agung Sucipto, Nurdin Abdullah Jadi Saksi Edy Rahmat di KPK

Djoko Tjandra resmi dinyatakan sebagai buronan Indonesia karena menilap uang Rp904 miliar.

Uang tersebut ia dapatkan dari kasus korupsi pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali.

Dari laporan polisi, Djoko diberitakan sempat kabur ke Papua Nugini dan pindah ke Singapura.

Semenjak itu, jejaknya hilang dan ia pun tidak pernah terlihat lagi di Indonesia.

Baca juga: 103 Hari Nurdin Abdullah Ditahan, KPK Sudah Periksa 53 Saksi, 10 Mangkir dan 11 Belum Jelas

Lalu siapa saja burona mega korupsi selama Indonesia berdiri? 

Baca di hamalan selanjutnya>>>

Mulai dari
1. Eddy Tansil
Halaman
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved