Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Suap Nurdin Abdullah

103 Hari Nurdin Abdullah Ditahan, KPK Sudah Periksa 53 Saksi, 10 Mangkir dan 11 Belum Jelas

103 Hari Nurdin Abdullah Ditahan, KPK Sudah Periksa 53 Saksi, 10 Mangkir dan 11 Belum Jelas

Tayang:
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasriyani Latif
WA Ali Fikri
Jubir KPK Ali Fikri 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) terus mencari alat bukti dan keterlibatan para tersangka, kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

KPK pun memperpanjang masa tahanan Tersangka Nurdin Abdullah (NA) dan Tersangka Edy Rahman hingga 30 hari ke depan, mulai 28 Mei 2021 sampai dengan 26 Juni 2021 mendatang.

Alasannya, Penyidik KPK masih akan memeriksa beberapa saksi, utamanya yang mangkir.

Teranyar, KPK mengagendakan pemanggilan lima orang saksi. Dimana kelima saksi tersebut, merupakan pengusaha dan Pegawai Negeri Sipil.

Bertempat di gedung Merah Putih KPK, telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk Tsk NA dan kawan-kawan

"Mega Putra Pratama (Wiraswasta), Andi Kemal Wahyudi (Wiraswasta), Rober Wijaya (Wiraswasta), para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang dari beberapa pihak kepada Tsk NA karena telah mendapatkan beberapa paket pekerjaan proyek di Pemprov Sulsel," kata Jubir KPK Ali Fikri.

Selain itu, saksi lainnya pengusaha Petrus Yalim.

"Petrus Yalim (Wiraswasta), dikonfirmasi antara lain mengenai dugaan adanya aliran penerimaan sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi pada Tsk NA," ujarnya.

Ada juga Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas PUTR Sulsel.

"Andi Sahwan (PNS), dikonfirmasi antara lain terkait dengan paket pekerjaan proyek pada dinas Binamarga Pemprov Sulsel," katanya.

Pada Rabu (9/6/2021) tepat hari ke 103 Tersangka Nurdin Abdullah ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Tercatat, sudah ada 53 orang yang diperiksa sebagai saksi, 10 orang masih akan dijadwalkan ulang pemanggilannya dan 11 orang lainnya belum diketahui apakah hadir atau tidak dalam pemeriksaan, mengingat hasil riksanya belum keluar.

Sebanyak 10 nama yang mangkir dan akan dijadwalkan ulang pemanggilannya yakni, Siti Mutia (Swasta), Eka Novianti (Swasta), Abdul Rahman (Swasta), Muhammad Fahmi (swasta), Idham Kadir (Kabiro Umum Setda Sulsel), Idawati (swasta), Liestiaty Fachruddin (dosen/istri NA), La Ode Darwin (Swasta), Arief Satriawan (Konsultan) dan Muhammad Nusran (Dosen)

Sebanyak 11 orang belum diketahui apakah hadir atau tidak dalam pemeriksaan yakni Nurhidayah (mahasiswa), Salim AR (mantan Pejabat Pemprov Sulsel), NG Swi Piu (wiraswasta), Astiah Halmad (swasta), Lily Dewi Candinegara SS (swasta),

Lalu Yusuf Rombe Passarrin (swasta), Hendrik Tjuandi (swasta), M Natsir Kadir (wiraswasta), M Tasrif Mursalim (PNS), dan Junaedi Bakri (PNS).

Dari 74 nama yang dipanggil sebagai saksi, 26 wiraswasta, 19 Pegawai Swasta, 8 pejabat pemerintahan, 8 Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Lalu 2 pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), 2 mantan pejabat, 2 pegawai Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulselbar, 2 dosen, 1 mahasiswa, 1 anggota DPRD, 1 IRT, 1 konsultan dan 1 ajudan pribadi.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved