Habib Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Lantang Sampaikan di Ruang Sidang Ada Penyelundupan Pasal di Kasus Swab RS Ummi Bogor
Habib Rizieq Shihab membantah kasus pemalsuan surat hasil tes swab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Sehingga saya semakin yakin bahwasanya kasus RS UMMI ini merupakan bagian dari operasi intelejen hitam berskala besar. Di mana JPU secara sadar atau tidak sadar sedang dijadikan alat operasi tersebut," lanjut Rizieq.
Baca juga: Habib Rizieq Singgung Budi Gunawan dan Tito Karnavian
Pada sidang tuntutan Kamis (3/6/2021) JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah kepada Rizieq dengan hukuman pidana enam tahun penjara.
JPU menilai pernyataan Rizieq saat menyebut dirinya sehat ketika dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 merupakan kebohongan karena hasil tes swab PCR terkonfirmasi Covid-19.
Hal memberatkan tuntutan JPU di antaranya Rizieq berstatus bekas narapidana karena pernah divonis bersalah dalam perkara 160 KUHP tentang Penghasutan pada tahun 2003.
Serta perkara 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang pada tahun 2008, kedua perkara ini diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan Covid-19, bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan. Terdakwa juga tidak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," ujar JPU membacakan pertimbangan tuntutan, Kamis (3/6/2021).
Baca juga: Yandri Susanto Berani Bantah Rocky Gerung Tak Ada Hubungan Pembatalan Haji dengan Habib Rizieq
Sebut tuntutan jaksa llusi dan halusinasi
Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya optimis pleidoi atau pembelaan mereka mampu membantah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong.
Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan pleidoi tersebut bakal membantah bahwa Rizieq melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong terkait kasus tes swab RS UMMI Bogor.
Yakni bahwa pernyataan Rizieq yang menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu meski terkonfirmasi Covid-19 merupakan tindak pidana pemberitahuan bohong.
"Poinya bahwa tuduhan pembohongan yang menjadi primer dalam dakwaan serta tuntutan Jaksa Penuntut Umum itu adalah ilusi dan halusinasi belaka," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).
Menurutnya dakwaan dan tuntutan JPU bahwa Rizieq melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dakwaan primer tidak berdasar fakta hukum.
Alasannya selama sidang perkara tes swab RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak ditemukan fakta persidangan bahwa Rizieq melakukan pemberitahuan bohong.
Baca juga: LIVE Siaran Langsung Sidang Pembelaan Pledoi Terdakwa Habib Rizieq Shihab cs Kasus Swab RS UMI Bogor
"Tentu saja yang soal kebohongan, yang utama itu adalah sesuatu yang mengada-ada, ilusi, dan halusinasi belaka dari JPU. Semoga nanti jadi pertimbangan Majelis Hakim untuk memutuskan dengan bijak dan adil," ujarnya.
Aziz menyebut dakwaan dan tuntutan JPU hanya ilusi dan halusinasi karena menurutnya pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 hanya berlaku pada insan pers yang melakukan penyiaran berita.