Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Habib Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Lantang Sampaikan di Ruang Sidang Ada Penyelundupan Pasal di Kasus Swab RS Ummi Bogor

Habib Rizieq Shihab membantah kasus pemalsuan surat hasil tes swab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Editor: Muh Hasim Arfah
handover
Eks pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab membantah semua tuntutan dari jaksa penuntut umum soal menyebarkan kebohongan publik soal sakit Covid-19 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021). 

TRIBUN-TIMUR.COM- Terdakwa kasus pemalsuan surat hasil tes swab RS Ummi Bogor, Habib Rizieq Shihab membantah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).

Bahkan, dia menganggap ada tindakan penyelundupan pasal dari penyidik Bareskrim Polri.

Dalam pleidoi atau nota pembelaannya, Habib Rizieq membantah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Menurut Rizieq pasal 14 ayat 1 adalah pasal ‘selundupan’ dari penyidik Bareskrim Polri dan JPU.

Alasannya saat pertama diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi pada 4 Januari 2021 pasal yang disangkakan pasal 14 Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Sehingga diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular terkait dugaan dengan sengaja menghalangi pelaksanaan Penanggulangan Wabah, dan atau Pasal 216 ayat (1) KUHP," kata Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021) dikutip dari Tribun Jakarta (jaringan media Tribun Timur).

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Bongkar Kesepakatan Tertulis di Depan Budi Gunawan Disaksikan Maruf Amin

Pasal 216 KUHP mengatur dengan sengaja tidak mentaati atau dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tugas pejabat Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Kedua pasal terkait laporan Wali Kota Bogor Bima Arya kepada pihak RS UMMI Bogor yang dianggap menghalangi upaya penanganan pandemi yang dilakukan Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Dalam hal ini Bima melaporkan pihak RS UMMI Bogor karena dianggap tidak kooperatif melaporkan hasil tes swab PCR saat Rizieq dirawat inap pada bulan November 2020 lalu.

"Namun saat saya diperiksa sebagai tersangka pada tanggal 15 Januari 2021 ada penambahan pasal pidana, yaitu Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," ujarnya.

Isi kedua pasal tersebut mengatur dugaan dengan dengan sengaja menyiarkan kebohongan untuk menimbulkan keonaran, pasal 14 ini yang menjadi dakwaan primair pertama terhadapnya.

Baca juga: Mengejutkan Elektabilitas Habib Rizieq Kalahkan Airlangga, Muhaimin, Surya Paloh Hingga Erick Thohir

Pasal 15 dijadikan subsider pada dakwaan JPU, sementara pasal 14 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dijadikan dakwaan kedua, dan pasal 216 KUHP jadi dakwaan ketiga.

"Penyelundupan pasal tersebut bukan sekedar hasil pengembangan kasus sebagaimana alasan yang selalu didengungkan para penyidik dari kepolisian mau pun kejaksaan," katanya.

Rizieq beranggapan alasan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana disangkakan karena JPU berniat menjeratnya dengan pasal berlapis yang ancaman hukumnya lebih berat.

Vonis maksimal dalam Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 yakni hukuman 10 tahun penjara, pasal 15 dua tahun penjara, sementara vonis maksimal pasal 14 UU Nomor 4 tahun 1984 satu tahun penjara.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved