Tribun Pinrang
Belum Ada JCH Pinrang Tarik Kembali Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
Kementerian Agama (Kemenag) RI membolehkan Jamaah Calon Haji (JCH), menarik kembali uang pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/NINING
Kepala Seksi Haji dan Umroh Kantor Kemenag Pinrang, Muhammad Ihwan
Senada dengan Kaharuddin, CJH Andi Makka juga enggan menarik dana setoran hajinya.
Andi Makka, Istri dan anaknya mendaftar haji plus dua tahun lalu.
"Kami tidak pilih opsi penarikan dana. Kami menunggu saja tahun depan dan berharap Covid-19 sudah berlalu serta berangkat ke tanah suci pun tak terkendala lagi," tutupnya.
Untuk diketahui, Kabupaten Pinrang batal memberangkatkan CJH sebanyak 357 orang.
Sementara daftar tunggu calon jamaah haji Kabupaten Pinrang sekitar 14 ribu orang yang diprediksi 40 tahun baru habis.
Laporan wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani.