Tribun Pinrang
Belum Ada JCH Pinrang Tarik Kembali Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
Kementerian Agama (Kemenag) RI membolehkan Jamaah Calon Haji (JCH), menarik kembali uang pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sudirman
TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO -Kementerian Agama (Kemenag) RI membolehkan Jamaah Calon Haji (JCH), menarik kembali uang pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang telah dibayar.
Kemenag Kabupaten Pinrang pun membolehkan JCH untuk menarik dana haji yang sudah disetorkan.
Namun hingga saat ini, belum ada satupun JCH di Kabupaten Pinrang yang menarik kembali uang BPIH-nya.
Kepala Seksi Haji dan Umroh Kantor Kemenag Pinrang, Muhammad Ihwan mengatakan telah menyampaikan kebijakan tersebut kepada JCH.
"Kami sudah memberikan informasi, jika kebijakan penarikan uang boleh dilakukan," kata Muhammad Ihwan, Kamis, (10/06/2021).
Ihwan mengaku penyampaian tersebut telah disampaikan secara lisan dan melalui grup Whatsapp.
"Sudah kami sampaikan baik secara lisan maupun melalui grup WA. Selanjutnya kami akan buatkan surat resmi terkait tata cara permohonan penarikan," ungkapnya.
Salah satu JCH Pinrang, Kaharuddin mengaku dia dan istrinya telah mengetahui pengumuman tersebut.
Hanya saja dia enggan untuk melakukan penarikan dana haji yang telah disetorkan.
Diketahui Kaharuddin dan istrinya dijadwalkan berangkat Haji dari dua tahun lalu.
"Soal penarikan dana itu kami tidak ada niatan untuk mengambil setoran kembali," tuturnya.
Ia mengaku butuh delapan tahun untuk menunggu panggilan keberangkatan haji di Pinrang.
"Alhamdulillah pada tahun 2020 itu kami dapat kuota untuk berangkat Haji. Namun, Tiba-tiba batal karena Covid-19. Padahal kami sudah mengikuti berbagai kajian pemberangkatan haji," bebernya.
Ia dan istrinya hanya bisa berdoa dan tetap menjaga kesehatan untuk mempersiapkan keberangkatan tahun depan jika kondisi sudah membaik.
"Semoga Covid-19 cepat berlalu dan tahun depan kami sudah dapat kabar baik," harapnya.