Tribun Luwu
Sudah Urus Paspor, 273 Jamaah Calon Haji Luwu Batal Berangkat Tahun Ini
Sebanyak 273 Jamaah Calon Haji (JCH) di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, batal berangkat tahun ini.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Sebanyak 273 Jamaah Calon Haji (JCH) di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, batal berangkat tahun ini.
JCH Luwu dipastikan batal berangkat setelah pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan pembatan pemberangkatan haji beberapa hari lalu.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Luwu, Armin M mengatakan, penyelenggaraan haji adalah kegiatan nasional yang merujuk pada aturan pemerintah pusat.
Ia mengatakan, Menteri Agama sudah mengeluarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021.
Tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji 2021 dengan pertimbangan pandemi Covid-19 masih belum terkendali.
"Secara otomatis CJH Luwu juga gagal diberangkatkan," kata Armin, Rabu (9/6/2021).
Ia membeberkan apabila banyak pihak yang mempertanyakan ke Kemenag Luwu soal keputusan itu.
Termasuk keluarga CJH yang namanya masuk daftar untuk diberangkatkan tahun ini.
Mereka semua menyayangkan pembatalan pemberangkatan CJH tahun 1442 hijriah atau 2021 masehi.
"Memang banyak yang menelepon ke kami sehubungan dengan pembatalan ini. Tetapi itu sudah menjadi keputusan pemerintah yang harus kita patuhi," katanya.
Menurut Armin, CJH Luwu sebenarnya sudah melalui beberapa proses sebagai syarat pemberangkatkan.
Seperti melakukan manasik haji dan membuat paspor.
Bahkan paspor sudah dikirim ke embarkasi Makassar.
Tak hanya itu, 273 CJH Luwu juga telah menjalani vaksinasi Covid-19.
Pembatalan ini sekaligus menambah lama daftar tunggu haji.
Saat ini jumlah daftar tunggu CJH pada Siskohat Kemenag Luwu mencapai 5.694 orang.
Dengan kuota yang diberangkatkan hanya 273 orang per tahun, maka CJH yang baru mendaftar baru bisa diberangkatkan 22 tahun kemudian.
"Pembatalan CJH ini sudah kita sampaikan lewat WhatsApp. Kami juga akan sampaikan secara resmi," ujarnya.
Bagi CJH yang ingin uangnya kembali dipersilakan mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan identitas diri.