Tribun Makassar
DJPb Sulsel Mulai Cairkan Gaji ke-13 ASN
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Sulawesi Selatan (Kanwil DJPb Sulsel), mulai mencairkan gaji-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Sudirman

Di wilayah Sulawesi Selatan diperkirakan Aparatur Negara yang akan menerima gaji ke 13 tersebut sebanyak 76.925 pegawai.
Penerima gaji ke-13 terdiri dari ASN Kementerian Negara/Lembaga sebanyak 34.707 pegawai, Polri sebanyak 21.574 anggota dan TNI sebanyak 20.644 anggota dengan total nilai diperkirakan sebesar Rp310,44 Miliar.
“KPPN kami perintahkan tetap melayani permintaan pencairan gaji ke-13 ini pada hari libur yaitu Sabtu dan Minggu ini," ujarnya.
Khusus untuk ASN Pemda ataupun Pemkot, pencairan gaji ke 13 nya masih memerlukan Peraturan Kepala Daerah.
"Pembayaran gaji ke 13 Pemda, mekanisme pencairannya tetap mengacu pada PP nomor 63 Tahun 2021, Kami berharap, Pemerintah Daerah dapat segera mencairkan gaji ke 13 kepada para ASN Daerahnya," ujarnya.
Karena hal ini penting, supaya semua ASN baik pusat maupun daerah bisa menerima gaji ke 13 seluruhnya pada Juni ini.
"Kami optimis Gaji ke 13 ini akan menjadi salah satu pengungkit konsumsi rumah tangga pada kuartal kedua di Sulawesi Selatan," katanya.
Pembayaran gaji ke 13 ini diharapkan dapat membantu para ASN dalam membayar biaya pendidikan pada tahun ajaran baru.
"Dan juga diharapkan dapat dibelanjakan didalam negeri untuk kebutuhan rumah tangga terutama pada produk UMKM sehingga mempunyai efek dorong dalam konsumsi di kuartal II," katanya.