Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

DJPb Sulsel Mulai Cairkan Gaji ke-13 ASN

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Sulawesi Selatan (Kanwil DJPb Sulsel), mulai mencairkan gaji-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Sudirman
zoom-inlihat foto DJPb Sulsel Mulai Cairkan Gaji ke-13 ASN
Ist
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Sulawesi Selatan (Kanwil DJPb Sulsel) Syaiful

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Sulawesi Selatan (Kanwil DJPb Sulsel), mulai mencairkan gaji-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Sulawesi Selatan (Kanwil DJPb Sulsel), Syaiful mengatakan, pencairan gaji ke-13 oleh pemerintah dimulai pada Kamis (3/6/2021).

"Kanwil DJPb Sulsel melalui sembilan KPPN yang tersebar di wilayah kerja Sulawesi Selatan mulai mencairkan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) juga pensiunan," kata Syaiful, Sabtu (5/6/2021).

Satuan Kerja dapat mengajukan permintaan pembayaran gaji-13 ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 2 Juni.

Sama halnya dengan tahun sebelumnya, pemberian gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.

Gaji 13 sebesar gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Pencairan gaji ke 13 yang berasal dari APBN tersebut telah ditetapkan pada PP nomor 63 tahun 2021. 

Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian gaji ke 13 kepada ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang bersumber dari APBN.

Untuk Calon ASN (CPN) diberikan 80 persen dari gaji pokok, tunjangan keluarga tunjangan pangan, dan tunjangan umum, sesuai jabatannya atau pangkat golongan.

"Kepada pensiunan dan penerima pensiun diberikan pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan, sementara kepada penerima tunjangan, lanjut dia, diberikan sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Syaiful.

Berdasarkan hal tersebut, maka Gaji ke-13 terendah akan diterima pegawai gol I/a tanpa keluarga sebesar Rp 1.560.800. 

Sementara Gaji ke 13 tertinggi akan diterima pegawai golongan IV/e tanpa keluarga sebesar Rp 5.901.200.

"Tentunya nominal tersebut akan bertambah bila pegawai bersangkutan telah berkeluarga atau mempunyai jabatan," pungkasnya.

"Pengajuan SPM gaji ke 13 ini sudah bisa dilakukan ke KPPN mulai 2 Juni dan begitu seterusnya, semakin cepat permintaan pembayaran gaji ke 13 diajukan ke KPPN, maka semakin cepat pula bisa dicairkan ke para aparatur negara," jelas lelaki berkacamata itu.

Pembayaran Gaji ke 13 bagi penerima pensiunan juga dilaksanakan serentak melalui pemindah bukuan ke rekening penerima pensiun yang telah terdaftar pada PT Taspen dan Asabri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved