Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Jalur Pesepeda Masih Minim, Kadishub Sulsel: Baru Tiga Jalan di Makassar

Jalur pesepeda di Sulawesi Selatan, khususnya di Makassar masih minim. Di Makassar baru baru tiga ruas jalan.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
Screenshot
Kadishub Sulsel Muh Arafah 

Tapi Permenhub terkait pesepeda apakah sudah ada?

"Ada dan juga perlahan di sosiakisasikan terkait dengan itu," kata Arafah.

Apakah pada Permenhub ada sanksi?

"Belum dibahas mendalam, nanti secara bertahap ditindaklanjuti kalau fasilitas lengkap jalur sudah ada," katanya.

"Intinya sosialisasi massif. Menyesuaikan dengan kondisi sekarang ini yang masih pandemi Covid-19," jelasnya.

Dilansir laman dephub.go.id, Kamis (3/6/2021) malam, Kementerian Perhubungan mengantisipasi dampak negataif bersepeda dengan menggulirkan peraturan-perundangan bagi pesepeda.

Salah satunya dengan dirilisnya Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No. 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda.

Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi berharap Dinas Perhubungan (Dishub) seluruh provinsi membantu mensosialisasikan PM tersebut kepada masyarakat di daerahnya.

Seperti yang diungkapkan Dirjen Budi melalui fasilitas jaringan zoom meeting pada akhir September 2020 lalu, pihaknya berharap agar Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat segera menikndaklanjuti sosialisasinya dengan membuat peraturan daerah sebagai turunan dari PM 59 Tahun 2020 agar warganya bisa bersepeda di jalan raya umum sesuai ketentuan yang berlaku, yang sehat, aman dan nyaman.

Pesepeda, lanjut Budi, dapat dibuatkan lajur khusus bagi pesepeda, dan juga tempat/lokasi parkiran khusus bagi pesepeda di gedung-gedung perkantoran dan fasilitas lainnya.

"Saya kira tidak sulit membuat perda bersepeda karena di PM sudah cukup jelas uraiannya, tinggal menambahkan saja menyesuaikan karateristik wilayahnya," ujar Dirjen Budi. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved