Tribun Makassar
Jalur Pesepeda Masih Minim, Kadishub Sulsel: Baru Tiga Jalan di Makassar
Jalur pesepeda di Sulawesi Selatan, khususnya di Makassar masih minim. Di Makassar baru baru tiga ruas jalan.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jalur pesepeda di Sulawesi Selatan, khususnya di Makassar masih minim.
Kadishub Sulsel Muh Arafah mengatakan, baru tiga ruas jalan yang ada.
Jl Jenderal Sudirman, Jl Dr Sam Ratulangi dan Jl AP Pettarani Makassar.
"Nanti bertahap Jl Peritis (Kemerdekaan). Kita koordinasilah dengan stakeholder," kata Arafah via pesan WhatsApp, Kamis (3/6/2021).
Ditanya terkait lagi viralnya beberapa video yang memperlihatkan perilaku pesepeda di sosial media, Arafah ikut merespon.
"Memfasilitasi pesepeda, sebenarnya di Makassar sudah terlibat juga, bagaimana menertibkan pesepeda. Kan sudah ada jalur sepeda. Perlahan-lahan beberapa tempat ada jalurnya," katanya.
"Terakhir ada di Jl Pettarani. Kemarin di Sudirman terus ke depan semua jalan mungkin menyesuaikan," tambahnya.
Ia berharap, pesepeda tidak berbaris sejajar.
"Diharapkan berbaris ke belakang, tidak sejajar. Supaya jangan mengganggu kendaraan," katanya.
"Diharapkan juga ambil jalur di sebelah kiri, sekarangkan banyak yang lari ke kanan di lajur cepat," jelas Arafah.
Soal penambahan jalur pesepeda, harus ada koordinasi dengan stakeholder terkait.
"Baik Dirlantas Polda, Dishub Provinsi dan Kota, Balai Jalan untuk menyiapkan itu. Semua koridor itu akan dievaluasi dan dikoordinasikan," katanya
Sanksi Pesepeda Nakal
Apakah akan ada penerapan sanksi bagi para pesepeda yang 'nakal'?
"Penerapan sanksi belum. Itu dibelakang, setekah menyiapakan semua fasilitas untuj teman-teman kita pesepeda," ujarnya.
Tapi Permenhub terkait pesepeda apakah sudah ada?
"Ada dan juga perlahan di sosiakisasikan terkait dengan itu," kata Arafah.
Apakah pada Permenhub ada sanksi?
"Belum dibahas mendalam, nanti secara bertahap ditindaklanjuti kalau fasilitas lengkap jalur sudah ada," katanya.
"Intinya sosialisasi massif. Menyesuaikan dengan kondisi sekarang ini yang masih pandemi Covid-19," jelasnya.
Dilansir laman dephub.go.id, Kamis (3/6/2021) malam, Kementerian Perhubungan mengantisipasi dampak negataif bersepeda dengan menggulirkan peraturan-perundangan bagi pesepeda.
Salah satunya dengan dirilisnya Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No. 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda.
Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi berharap Dinas Perhubungan (Dishub) seluruh provinsi membantu mensosialisasikan PM tersebut kepada masyarakat di daerahnya.
Seperti yang diungkapkan Dirjen Budi melalui fasilitas jaringan zoom meeting pada akhir September 2020 lalu, pihaknya berharap agar Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat segera menikndaklanjuti sosialisasinya dengan membuat peraturan daerah sebagai turunan dari PM 59 Tahun 2020 agar warganya bisa bersepeda di jalan raya umum sesuai ketentuan yang berlaku, yang sehat, aman dan nyaman.
Pesepeda, lanjut Budi, dapat dibuatkan lajur khusus bagi pesepeda, dan juga tempat/lokasi parkiran khusus bagi pesepeda di gedung-gedung perkantoran dan fasilitas lainnya.
"Saya kira tidak sulit membuat perda bersepeda karena di PM sudah cukup jelas uraiannya, tinggal menambahkan saja menyesuaikan karateristik wilayahnya," ujar Dirjen Budi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kadishub-sulsel-muh-arafah-462021.jpg)