Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Politik

Tidak Ada Diskresi, Ambas Syam Berpeluang Aklamasi Pimpin Golkar Gowa

Tidak Ada Diskresi, Ambas Syam Berpeluang Aklamasi Pimpin Golkar Kabupaten Gowa

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/ARI MARYADI
Plt Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Gowa, Ambas Syam berkunjung ke Kantor Tribun Timur Jl Cendrawasih Kota Makassar, Kamis (3/6/2021). 

"Setahu saya tidak ada penyampaian untuk itu (diskresi)," kata Taufan Pawe saat dihubungi Tribun Timur.

Sejauh ini empat kader bersaing memimpin DPD II Golkar Kabupaten Gowa.

Mereka antara lain mantan Ketua DPRD Gowa Andi Muh Ishak, anggota fraksi Muh Yusuf Sommeng, mantan Plt Ketua DPD II Golkar Gowa Hoist Bachtiar, serta kader senior Ambas Syam.

Akan tetapi, sejauh ini, tiga dari empat bakal calon Ketua Golkar Kabupaten Gowa harus mendapatkan diskresi Ketua Umum Airlangga Hartarto sebelum penetapan calon.

Ketiganya yaitu Andi Muh Ishak, Muh Yusuf Sommeng, dan Hoist Bachtiar 

Mereka terhalang persyaratan calon ketua Golkar yang tertuang dalam Petunjuk Pelaksaan Partai Golkar Nomor 2 Tahun 2020.

Andi Muh Ishak terhalang di poin nomor 9 karena memiliki istri, Tenri Olleh Yasin Limpo, berstatus kader Partai Nasdem.

Petunjuk Pelaksanaan (Juklat) Nomor 2 Tahun 2020 tidak membolehkan calon ketua punya istri yang berstatus kader partai politik lain dalam satu wilayah yang sama.

Begitupun Muh Yusuf Sommeng, terhalang di poin nomor tiga karena belum genap lima tahun jadi kader Partai Golkar.

Calon ketua Golkar harus berstatus kader dalam lima tahun terakhir.

Sedangkan Hoist Bachtiar terhalang di poin nomor 9. Ia tidak tercatat sebagai penduduk Kabupaten Gowa.

Calon Ketua Golkar Gowa diwajibkan berdomisili di wilayah kabupaten yang bersangkutan, dalam hal ini Kabupaten Gowa.(*)

Laporan Kontributor TribunMakassar.com @bungari95

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved